Search

Budi Arie Setiadi Proteksi Handphone dari Perjudian

Majalahaula.idMenteri Komunikasi dan Informatika ini mengaku kerap mendapatkan pesan ajakan untuk bermain judi online, baik melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp. “Saya termasuk korban juga. Jadi handphone saya terima pesan ‘ayo daftar judi online’. Kalian pernah dapatkan? Kalau saya sering dan itu pakai foto cewek lagi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/07/2023).

Lebih lanjut dia bercerita bahwa promosinya melibatkan situs bola. Oleh sebab itu ia akan koordinasi dengan operator seluler mengenai sistem dan mekanisme yang mereka miliki. “Kita akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem dan mekanisme supaya WhatsApp blast dan SMS tidak digunakan untuk hal-hal perjudian itu,” lanjutnya.

Baca Juga:  Nicke Widyawati Ultah Pertamina Bersama Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa SMS adalah modus baru. “Jadi mereka menyalakan websitenya itu malam-malam sebelum ada pertandingan bola, baru habis itu dia blasting SMS,” kata Semuel.

Isu ini telah dibahas dalam rapat pimpinan, untuk bagaimana bekerja sama dengan operator menyoal SMS blasting, juga mengawasi apa yang di-blasting. Selain menyoroti SMS dan WhatsApp, pemerintah juga mengawasi konten yang menyangkut perjudian di media sosial.

Semuel menyebut Kementerian Kominfo akan menurunkan kontennya sekaligus menangkap promotor. Sedangkan terkait influencer, beberapa dari mereka menurut Semuel sudah ditangani polisi. Oleh sebab itu pemerintah butuh partisipasi masyarakat dalam penanganan judi karena ruang digital yang sangat luas.

Baca Juga:  Tampil Anggun dengan Kebaya

Dalam sepekan terakhir, sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. Jika dikalkulasikan sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 kemarin, pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online.

Budi Arie juga menjelaskan bahwa lembaga tersebut menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id. Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA