Majalahaula.id – Gubernur Bali I Wayan Koster berencana mewajibkan pemungutan biaya bagi turis asing yang masuk ke Bali pada 2024. Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pungutan Wisatawan Asing, sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
“Kalau Raperda sudah disetujui menjadi Perda (Peraturan Daerah), akan diberlakukan mulai pertengahan tahun 2024, agar cukup waktu untuk sosialisasi ke semua pemangku (kepentingan),” kata Koster dikutip dari kompas.com pada Kamis (13/7/2023).
Besaran pungutan belum ditetapkan secara resmi. Namun, angka sementara yang tercantum pada Raperda adalah Rp 150.000 per orang.
“Dalam Raperda sementara masih diatur besar pungutan hanya Rp 150.000 setiap kali datang,” papar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Berlaku untuk pintu masuk udara, darat, dan laut Kebijakan tersebut nantinya akan berlaku untuk semua pintu masuk ke Bali, baik udara, darat, maupun laut.
“Prinsipnya semua wisman masuk ke Bali melalui jalur udara, darat, dan laut,” ucap Koster.
Ia mengaku tidak khawatir aturan ini nantinya akan dianggap berlawan dengan semangat meningkatkan kunjungan turis asing ke Bali.
Sebab, kata Koster, aturan ini selaras dengan kebijakan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020.
Menurutnya, anggaran dari pungutan turis asing tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya, perlindungan lingkungan alam, infrastruktur, dan sarana prasarana wisata di Bali.
“Saya berharap semua pemangku kepentingan pariwisata dan wisman (wisatawan mancanegara) mendukung kebijakan ini untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bergotong royong. Agar Bali tetap terjaga sepanjang zaman,” ucapnya.
dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali, Koster mengumumkan akan ada rencana pemungutan bagi turis asing yang masuk ke Bali secara elektronik sebesar Rp 150.000 per orang pada 2024.
Hasil pungutan tersebut menurutnya akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.