Search

Tunda Pilkada Serentak

Majalahaula.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, penundaan Pilkada Serentak 2024 karena pelaksanaannya beririsan dengan Pemilu 2024 dan ada pula potensi terganggunya keamanan serta ketertiban. “Kami khawatir Pilkada 2024 ini karena pemungutan suara pada November 2024, yang mana Oktober 2024 baru pelantikan presiden baru tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan,” ujar Bagja.

Lebih lanjut, dia mencontohkan apabila ada gangguan keamanan di suatu daerah, polisi berpotensi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain juga tengah menyelenggarakan Pilkada. “Kalau sebelumnya, misalnya, pilkada di Makassar ada gangguan keamanan, bisa ada pengerahan dari Polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain. Kalau Pilkada 2024, tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa,” jelasnya.

Baca Juga:  Dari Minta Air Panas Hingga Ayahnya Salah Paham

Sebelumnya, Bagja memaparkan sejumlah potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, potensi permasalahan itu muncul dari tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA