Search

Inara Idola Rusli Tuntut Royalti Lagu Virgoun

Majalahaula.id – Istri Virgoun ini kukuh dengan pendiriannya untuk menuntut bagian dari uang hasil royalti sejumlah lagu Virgoun selama umur pernikahan mereka sejak Desember 2014 lalu. Hal ini kembali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara. “Masih (kekeh mempertahankan tuntutan royalti),” ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu (05/07/2023).

Kepada awak media, Arjana kembali membeberkan permintaan kliennya soal royalti. Bukan hanya omong kosong, Arjana mengaku pihaknya siap menyodorkan bukti yang diperlukan guna memenangkan gugatan kliennya, Inara. Bahkan, ia tak segan menyebutkan bahwa pihaknya bakal menyodorkan 50 bukti lebih untuk hal ini. “Buktinya sangat banyak yang jelas di atas 50, di atas 50 bukti,” kata Arjana lagi.

Baca Juga:  Maria Febe Kusumastuti Mualaf karena Suara Azan

Menurut Arjana, tuntutan soal royalti ini sangat penting bagi kliennya. Bahkan, sudah ada beberapa langkah konkret yang dilakukan oleh pihak Inara.“Ya kami sudah tekankan terkait dengan royalti. Itu penting. Dan kami juga sudah masukkan juga nomor pencatatannya di Dirjen HAKI bagian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, tiap lagu itu kan ada pencatatan di negaranya kan,” tutur Arjana. “Bukan berarti kami tidak punya dasar, jelas di situ penciptanya adalah bapak Virgoun selaku tergugat,” sambung kuasa hukum Inara itu.

Beberapa pekan sebelumnya, kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let menyebut kliennya ingin meminta ⅔ uang hasil royalti Virgoun. Bagi Mulkan, royalti termasuk ke dalam harta bersama. “Bahwa kita ketahui dalam hak cipta, itu kan dalam undang-undang hak cipta itu kan hal eksklusif. Hak eksklusif itu kan terdiri dari hak moral dan hak ekonomi,” ungkap Mulkan Let-let kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu (14/06/2023).

Baca Juga:  Margaret Aliyatul Maimunah Kampanyekan Sekolah Ramah Anak

“Tapi, hak ekonomi ini adalah bagian dari harta bersama. Memang kita ketahui definisi dari hak ekonomi itu sendiri kan benda bergerak tidak berujung. Itu diterangkan dalam undang-undang hak cipta. Bergerak tidak berwujud ini memiliki nilai, dan royalti yang kita ajukan itu pada saat perkawinan berlangsung,” kata Mulkan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA