Majalahaula.id – Pada umumnya, ponpes didirikan oleh ulama/kyai dengan kemandirian, kesederhanaan dan keikhlasan, tergabung dalam NU, yang secara umum dapat dikatakan memiliki kesamaan wawasan, pandangan dan tradisi keagamaan yang berlandaskan paham Aswaja.
Pengajian Ahlussunah wal Jamaah (Aswaja) dihadiri oleh Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Situbondo KH. Zainul Mu’in Husni, Lc., M.H. beserta Katib K. Imron Fauzi, S.H., M.Pd. di Pondok Pesantren (Ponpes) Burhanul Abror Desa Besuki Kecamatan Besuki yang diasuh oleh KH.Faiqunnuha Mubarok Mudzakkir, M.Pd., Minggu (2/7/2023).
Peserta pengajian Aswaja yang dihelat tiap Minggu secara rutin oleh Aswaja Center berlatar belakang santri ponpes. Di pengajian Aswaja juga dibuka sesi tanya jawab, setelah penyampaian materi Kepengurusan Perkumpulan NU. Biasanya, banyak sekali peserta yang mengajukan pertanyaan, bahkan terkadang pertanyaannya di luar tema yang dibahas. “Mungkin ini daya tariknya. Jadi mereka menjadi paham Aswaja dan Kepengurusan dalam Perkumpulan NU,” jelas Wakil Katib KH Zakariyah Al Anshori, S.Ag., M.Si. “Paham Aswaja An-Nahdliyah sebagai manhaj al-fikr yang mampu bersenyawa dengan realitas sosial religius.” pungkasnya.
Di waktu yang sama, PCNU Situbondo menjadi narasumber Sosialisasi Peraturan Perkumpulan NU Nomor 15-19 Tahun 2022 tentang Pedoman Administrasi dan Keuangan di Aula MWCNU Suboh yang dihadiri oleh Pengurus Ranting NU Se MWCNU Suboh.
Wakil Ketua PCNU Situbondo H. Fatah Yasin Romli, S.Ag. mengatakan urgensi Pengurus Anak Ranting (PAR) NU berbasis masjid untuk menangkal paham radikalisme dan mengokohkan paham Aswaja An Nahdliyah.
“Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa kekuatan jam’iyah Nahdlatul Ulama sebenarnya sangat luar biasa. Tapi, selama ini, banyak warga Nahdlatul Ulama yang hanya memosisikan diri sebagai jamaah, belum ber-jam’iyah. Inilah yang perlu kita jam’iyah-kan. Dan, pemahaman terhadap AD/ART merupakan pintu gerbang dalam proses men-jam’iyah-kan jamaah tersebut.” jelas Sekretaris PCNU Situbondo K. Kholki Rahman, S.Pd.I.
“Karena itulah, kita selaku Pengurus NU di semua tingkatan untuk senantiasa mempedomi apa yang dijelaskan dalam Pasal 105 Anggaran Rumah Tangga NU agar kita bersama-sama memahami dan menjaga konsistensi dalam menjalankannya.” pungkasnya. (hj)