Search

Tips Memilih PTS ala Prof Nizam

Majalahaula.id – Calon mahasiswa yang gagal lolos di Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2023, ada 3 tips memilih Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, memberikan tips memilih PTS bagi calon mahasiswa agar tak lagi tertipu. Prof Nizam mengatakan jangan ragu memilih PTS saat gagal lolos di UTBK SNBT 2023. Ia mengatakan, jika persebaran atau kuota bangku PTS lebih banyak dari PTN.

“Untuk persebaran PTS di banyak wilayah juga lebih banyak dari PTN,” Kata Prof Nizam saat mengikuti konferensi pers pengumuman hasil UTBK SNBT 2023, Selasa (20/6) 2023).

Meski begitu ia mengatakan bila saat calon mahasiswa mencari PTS, perhatikan kualitas kampus tersebut agar tidak tertipu. Tips pilih PTS Apa saja yang harus diperhatikan saat memilih PTS? Prof Nizam sempat memberikan tips memilih PTS seperti berikut:

Baca Juga:  Unusa Segera Buka Program Pendidikan Dokter Spesialis

1. Cek akreditasi Salah satunya, dengan mengecek akreditasi sebagai bukti kualitas perguruan tinggi swasta. Cek akreditasi ini bisa meliputi jurusan atau program studi dan PTS itu sendiri. Cara cek akreditasi, bisa melalui laman Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT.

“Jika kampus tersebut tidak terakreditasi, maka tidak layak atau belum layak menyelenggarakan pendidikan tinggi,” kata Prof Nizam.

2. Awas kuota abal-abal

Ia mengatakan banyak kampus swasta yang menawarkan kuota abal-abal. Calon mahasiswa harus mempelajari kuota yang ditawarkan PTS. Biasanya, PTS memiliki data daya tampung, tingkat keketatan masing-masing fakultas atau prodi di website masing-masing PTS.

3. Tanya senior atau kakak kelas

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Intruksikan Bentuk Satgas Perlindungan Siswa di Sekolah

Jika ada kakak kelas atau senior yang diterima di PTS kamu bisa menanyakan bagaimana kualitas PTS tersebut kepada kakak kelas.

“Informasi dari kakak kelas akan membantu mengenali PTS tujuan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) sehingga kampus tersebut ditutup.

Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama mahasiswa, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA