Search

Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP yang Tidak Pulang ke Indonesia

Majalahaula.id – Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tahap I telah rampung digelar. Pengumuman pun sudah disebar pada 8 Juni lalu.

Namun, para peraih beasiswa ini dituntut untuk kembali ke dalam negeri usai kembali melakukan study keluar negeri. Jika tidak, sanksi berat menanti.

Mahasiswa yang berhasil mendapatkan kuliah keluarnegeri wajib kembali, setidaknya 90 hari setelah tanggal kelulusan. Setelah itu, peraih beasiswa juga dituntut untuk memberikan kontribusi di dalam negeri sebanyak dua kali masa studi ditambah 1 tahun.

Adapun sanksi akan diberikan sesuai dengan pelanggaran, dari yang ringan hingga yang berat. Perlu diperhatikan bahwa mahasiswa yang berencana mendaftar beasiswa LPDP 2023 tahap 2 harus menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri.

Dalam buku pedoman umum LPDP berikut rincian sanksi bagi awardee yang tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studinya:

Baca Juga:  21 Mahasiswa Ushuluddin-UINSA Lolos Beasiswa LPDP

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh calon penerima beasiswa, penerima beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa: Sanksi administratif ringan. Sanksi administratif sedang. Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi: Sanksi ringan satu. Sanksi ringan kedua. Sanksi ringan tiga.

4. Sanksi Administratif Sedang meliputi; Penundaan pembayaran Dana Studi. Penyesuaian pembayaran Dana Studi. Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

5. Sanksi Administratif Berat meliputi: Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima.

Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang. Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan.

Berikut ketentuan dari LPDP bagi para awardee wajib kembali ke Indonesia dan berkontribusi:

1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.

Baca Juga:  Geliat STAINU Pacitan yang Terus Berbenah

2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.

3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang- kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri atau menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa LPDP 2023.

4. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, dam IDB.

Baca Juga:  Sederet Jurusan Kuliah yang Banyak Diburu

5. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.

7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi, atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

8. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.

9. Pemberian sanksi kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA