Majalahaula.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata ilegal. Dua rumah milik Dito yang digeledah itu ada di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kemudian yang kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak dua pucuk senjata dan puluhan butir peluru.
“(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III. Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP,” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut berdasar Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023.
Pada kediamannya yang berlokasi di Jalan Taman Brawijaya, disita satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan hingga satu buah boks senjata api Cabot Gun 45 ACP SN CGC1144. Di sana disita pula sebuah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027 serta satu unir handphone merek Nokia.
Lalu, pada rumah yang beralamat di Jalan Intan RSPP, disita satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam. Lebih lanjut dia mengatakan disita juga sebuah flashlight merk night evolution, sebuah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, sebuah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru, dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
“(Kemudian) 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri bakal melangsungkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya. Dito bakal dipanggil sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Selasa, 2 Mei 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa sejauh ini belum ada konfirmasi kehadiran dari Dito Mahendra. Padahal, Dito telah dipanggil sebagai tersangka sejak Jumat (28/4/2023) lalu, tapi mangkir.
Dito Mahendra kerap kali mangkir saat hendak menjalani proses pemeriksaan di Bareskrim Polri soal kepemilikan senpi ilegal. Senjata api ilegal tersebut ada 9 dari 15 senpi yang berhasil ditemukan di rumah Dito.
Tak hanya di Bareskrim, Dito Mahendra juga selalu mangkir saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Atas kasusnya tersebut, Dito ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (Hb)