Search

Polisi Ringkus Maling Motor di Jakbar, Modus COD

Majalahaula.id – Polisi menangkap eks pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial IM karena kasus penipuan dan pencurian motor. Ketika beraksi, IM selalu menggunakan seragam PPSU untuk untuk meyakinkan korbannya.

“Polsek Tamansari berhasil mengamankan satu orang pria dengan inisial IM di hotel Jalan Mangga Besar,” kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat menggelar jumpa pers, Kamis (18/5/2023). “Yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan. Penipuan ini dengan modus jual beli COD (cash on delivery),” sambungnya.

Dalam aksinya, IM berpura-pura menjadi pembeli motor dan melakukan COD dengan pemilik motor. Ia kemudian berpura-pura mengecek kondisi motor dengan berkeliling di sekitar lokasi. Saat korban lengah, IM kemudian membawa kabur motor korban.

Baca Juga:  94 Jemaah Umrah Batal Terbang karena Petugas KKP Juanda Telat

“Jadi yang bersangkutan ini berpura-pura sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Yang bersangkutan ini menggunakan pakaian dinas PPSU, karena memang yang bersangkutan ini pernah dinas di PPSU. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali,” terang Adhi.

IM sudah dua kali melakukan penipuan jual beli motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Polisi kini masih menyelidiki kemungkinan IM beraksi di wilayah lain. “Pelaku sudah beraksi selama dua kali di wilayah Tamansari. Namun tidak tertutup kemungkinan pelaku juga beraksi di daerah-daerah lain,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu seragam PPSU, tiga unit motor, serta dua ponsel diduga hasil kejahatan. Selain itu, polisi mengamankan penadah motor hasil kejahatan berinisial SE di Jakarta Timur.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Dukung Kebaya Jadi Warisan Dunia Takbenda

“Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Adhi. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA