Search

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Kasus Narkoba

Majalahaula.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Vonis tersebut dijatuhkan buntut kasus peredaran narkoba yang selama ini menjeratnya. Putusan terhadap terdakwa Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Hakim Ketua Jon Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui bahwa Jaksa menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

Baca Juga:  Kriteria dalam Mencari Teman, Ini Konsep Al-Hikam

Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Aksi tersebut dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan tiga orang anak buah Teddy dalam kasus peredaran narkoba ini ikut terlibat.

“Tiga anak buah tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti,” tuturnya.

Jaksa mengatakan Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bukittinggi seberat 41,387 kg menjadi 41,4 kg. Teddy juga meminta sebagian sabu diganti dengan tawas atas dalih bonus anggota berhasil mengungkap kasus narkoba.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan ada tujuh hal memberatkan yang menjadi pertimbangan memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan Teddy di antaranya tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Selain itu, Teddy dan tiga terdakwa lainnya juga menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Layanan Katering Haji Berhenti Sementara pada 7, 14 & 15 Dzulhijjah 1444 H

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengaku bersyukur atas vonis tersebut karena hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Syukur bukan hukuman mati, itu dulu ya, jadi bukan hukuman mati,” kata Hotman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Kendati kliennya lolos dari hukuman mati, Hotman menegaskan perjuangan masih terus berjalan. Kata dia, masih ada banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) yang akan ditempuh pihaknya dan Teddy atas vonis penjara seumur hidup ini. “Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, dan PK,” tuturnya. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA