Search

China Cabut Syarat Tes PCR Perjalanan Luar Negeri

Majalahaula.id – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning menyampaikan akan mencabut syarat tes PCR sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai Sabtu (29/4/2023).

“Mulai 29 April (2023), pelaku perjalanan yang masuk (China) dapat memilih melakukan tes antigen dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan selain tes asam nukleat,” katanya dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar China untuk Indonesia, Selasa (27/4/2023).

Ning menambahkan, maskapai penerbangan juga tidak perlu lagi memeriksa hasil tes sebelum keberangkatan. Keputusan tersebut, lanjut dia, bertujuan memfasilitasi perjalanan lintas perbatasan.

“Kami mengimbau para pelaku perjalanan untuk menjaga kesehatan menjelang keberangkatan dan mengikuti protokol Covid-19 di China dan destinasi tujuan secara ketat sehingga mereka dapat melakukan perjalanan yang sehat dan menyenangkan, serta perjalanan pulang yang aman,” terang Ning.

Baca Juga:  Simpang Lima Ende di NTT Kian Diminati

Dikutip dari CGTN, PPLN yang hendak ke China diminta melengkapi Formulir Deklarasi Kesehatan (Health Declaration Form) setelah menerima hasil tes negatif.

Petugas bea cukai China nantinya akan melakukan pemeriksaan sampel berdasarkan persentase tertentu.

PPLN dengan deklarasi kesehatan yang tidak normal atau mengalami demam dan gejala lainnya diimbau bekerja sama dengan petugas bea cukai dalam menjalani pemeriksaan terkait epidemiologi dan medis.

“China akan terus menyempurnaan kebijakan pencegahan dan pengendalian berbasis sains mengingat situasi epidemi yang berkembang guna memastikan perjalanan yang aman, sehat, dan teratur antara China dengan negara-negara lain,” ujar Ning.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA