Search

Simk Skema Tabungan Hari Tua PPPK Pemerintah

Infografis PNS, Mantu Idaman Mertua Sejak Zaman Belanda (Dok. CNBC Arie Pratama)

Majalahaula.id – Pemerintah tengah menggodok skema tabungan hari tua atau pensiun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS.

Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, skema ini sudah mendapat sambutan baik oleh pemangku kepentingan di kementerian maupun lembaga. Pemerintah Daerah juga menaruh perhatian khusus terhadap skema tabungan hari tua PPPK.

“Saat ini sedang ada pembahasan dengan Paguyuban MenPANRB dan Taspen terkait skema tabungan hari tua untuk PPPK,” kata Supranawa dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/4/2023).

Supranawa mengatakan, perlindungan finansial merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat dan keluarga di masa depan, tak terkecuali para PPPK. Maka skema itu tengah disiapkan.

Baca Juga:  Pemprov Jatim siap Bantu Rekonstruksi Bangunan Terdampak Gempa

“Untuk itu, BKN mengadakan acara sosialisasi produk Taspen Life, sehingga ASN BKN dapat memilih kebutuhan perlindungan finansial dirinya dan keluarga,” ujar Yusuf.

Selama ini, skema pensiunan hanya khusus bagi para PNS. Skema pensiunan PNS adalah pay as you go, dengan perhitungan dana pensiun hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Namun, pemerintah berencana mengubah skema menjadi iuran pasti atau fully funded yang membuat pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan dana hingga Rp 1 miliar. Ini adalah rencana untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pensiunan.

Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Baca Juga:  Larangan Jual Beli Barang Impor, Pengusaha Gugat Pemerintah

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Maka dari itu, bukan hal yang mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak 2019 silam, sehingga awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020. Akan tetapi, rencana tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19.

Melalui skema fully funded ini, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni berharap dengan skema fully funded ini diharapkan bukan hanya PNS saja yang mendapatkan pensiunan, tapi juga PPPK.

Baca Juga:  FNPBI Minta Pemerintah Melibatkan Berbagai Pihak dalam Perumusan UU

“Karena ASN yang bukan PNS atau PPPK bisa saja mengiur untuk dapat JHT (Jaminan Hari Tua), seperti di korporasi. Ini sudah mengerucut ke sana,” tuturnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA