Search

Pemerintah Putuskan Tidak Ada PHK Massal

Majalahaula.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pemerintah senantiasa menyiapkan skema ‘win-win solution’ atau jalan keluar yang sama-sama menguntungkan terkait dengan persoalan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer.

“Faktualnya, memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik sehingga Pemerintah dengan (mempertimbangkan) masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” ujar Anas, sapaan akrab Abdullah Azwar Anas usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dikutip di Jakarta, Selasa (11/4).

Berdasarkan masukan dari DPR dan para pemangku kepentingan terkait penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan pembengkakan anggaran. Berikutnya, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN pada saat ini serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  Perdana di Indonesia: MUI Jatim Adakan Tasyawur Vaksinasi Dalam Perspektif Fikih

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Anas melaporkan pendataan non-ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Berdasarkan pendataan itu, terdapat 595 instansi yang telah mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Dengan demikian, total tenaga non-ASN yang sudah dilengkapi SPTJM telah mencapai 2.355.092 orang.

Anas lalu menyampaikan dalam menindaklanjuti hasil penataan tenaga non-ASN, Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Cari Jalan Tengah
Dia juga menekankan bahwa Kementerian PAN-RB berkomitmen mencari jalan tengah dalam penyelesaian masalah tenaga non-ASN, sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo. Berikutnya, Anas menyampaikan terima kasih atas masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

Baca Juga:  Sikap MUI Jatim Terkait Ritual Laut Memakan Korban Jiwa

“Tadi, kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI yang Insya Allah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” kata dia, sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan yang juga menjadi rekomendasi dari DPR kepada Kementerian PAN-RB. Di antaranya, Komisi II meminta Kementerian PAN-RB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA