Search

Pemerintah Terbitkan Penjaminan Keuangan untuk Pembiayaan Cadangan Pangan

Majalahaula.id – Pemerintah menerbitkan regulasi penjaminan keuangan dalam rangka penguatan stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 24 Maret 2023 tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari Tata Cara Penjaminan Pemerintah, Dukungan Pemerintah Atas Penugasan Badan Usaha, Penyelesaian Akibat Pelaksanaan Jaminan, Pengelolaan Terhadap Risiko Gagal Bayar, serta Pembukuan dan Pelaporan Pelaksanaan Penugasan.

Melalui regulasi tersebut Perum Bulog dan BUMN Pangan dapat mengajukan kredit perbankan dengan subsidi bunga guna pengelolaan CPP dengan jaminan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Badan Usaha Penjaminan yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga:  Menlu: Satu keluarga WNI Kembali Dapat Dievakuasi dari Gaza

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022, telah diatur mengenai mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan CPP.

“Regulasi ini bagian dari skema penguatan stok pangan nasional yang diatur melalui mekanisme pemberian subsidi bunga pinjaman. Penjaminan ini diperlukan untuk memastikan pembiayaan subsidi untuk penguatan stok CPP yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan sehingga dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip kehati-hatian,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).

Arief mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah menerbitkan dua regulasi tindak lanjut terkait Perpres 125 tahun 2022 tentang Pengelolaan CPP ini, “Apresiasi yang tinggi terhadap Kementerian Keuangan karena dua regulasi ini kita harapkan akan memberikan guidance dalam upaya penguatan CPP untuk ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Baca Juga:  KPAI Desak Pemerintah Tegaskan Pemblokiran Situs Judi Online

Adapun besaran plafon awal yang disediakan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara) sebesar Rp 3 triliun rupiah, di mana Rp 1 triliun rupiah untuk Bulog dalam rangka pengelolaan CPP untuk beras, jagung, dan kedelai. Sedangkan Rp 2 triliun untuk ID FOOD dalam rangka pengelolaan CPP untuk daging dan telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah dan bawang putih, dan ikan.

“Khusus dalam penyediaan plafon Rp 3 triliun tersebut, Kementerian Keuangan memberikan penjaminan kepada Himbara sehingga dapat direalisasikan sebagai pinjaman “dana murah” bagi RNI atau ID FOOD tentunya dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Arief menjelaskan, pengalokasian dana ini bukan menjadi uang yang habis begitu saja, karena ini merupakan Cadangan Pangan Pemerintah yang dikelola oleh Bulog dan ID FOOD. “Sehingga dari penugasan ini terjadi perputaran dimana BUMN pangan ini sebagai offtaker hasil produk petani peternak dan nelayan dan digunakan untuk penguatan CPP. Nah CPP ini dimanfaatkan antara lain untuk stabilisasi pasokan dan harga, bantuan pangan dan lainnya. Dengan ini kita optimis ekosistem pangan terintegrasi dapat terwujud secara berkelanjutan,” terang Arief.

Baca Juga:  Pemprov Jatim siap Bantu Rekonstruksi Bangunan Terdampak Gempa

Menurutnya hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat di Istana Negara (6/2/2023) di mana Presiden memerintahkan penguatan BUMN Pangan sebagai off taker hasil pertanian, peternakan, dan perikanan. Peran BUMN Pangan sebagai off taker tersebut dapat memberikan jaminan harga dan kepastian penyerapan hasil panen, sehingga produsen pangan bersemangat dan fokus meningkatkan produksinya.

Terkini

13 Mei 2024Tak Perlu Khawatir, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan TasrehMadinah () — Masuk ke Raudhah dan berziarah ke makam Rasulullah Saw menjadi harapan setiap jamaah haji saat di Madinah. Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Ibadah pada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah Efrilen Hafizh mengatakan bahwa jamaah haji Indonesia dapat memasuki Raudhah di Masjid Nabawi dengan menggunakan Tasreh. “Jemaah haji Indonesia tidak usah resah karena masuk ke Raudhah itu difasilitasi oleh pemerintah melalui penerbitan surat Tasreh. Jemaah tidak harus mengisi dan mendaftar melalui aplikasi Nusuk secara pribadi,” terang Efrilen Hafizh di Kantor Daker Madinah, Selasa (13/5/2024). Hafizh mengatakan, fasilitas untuk masuk ke Raudhah akan diberikan secara kolektif kepada jamaah. “Di setiap kloter itu akan diterbitkan dua tasreh. Pertama, tasreh khusus untuk perempuan. Kedua, tasreh khusus untuk laki-laki,” jelasnya. Ditambahkan Hafizh, pelaksanaan kunjungan ke Raudhah akan dilakukan paling cepat 3 hari setelah jamaah berada di Kota Madinah. “Setelah diterbitkan, tasreh akan diteruskan ke Kepala Sektor Khusus Nabawi. Jadwal masuk Raudhah akan diinformasikan kepada petugas kloter melalui petugas sektor. Sehingga jamaah tinggal datang pada jadwal yang sudah ditentukan,” papar Hafizh. “Jemaah wajib sudah berkumpul di pintu Raudhah paling lambat 30 menit sebelum jadwal masuk. Petugas Seksus Nabawi akan memandu jamaah dan menyerahkan tasreh kepada petugas yang menjaga Raudhah,” sambungnya. Kepala Daker Madinah telah bernegosiasi dengan pihak keamanan sektor Masjid Nabawi untuk memberikan dispensasi kepada petugas Sektor Khusus Nabawi agar dapat melakukan pendampingan terhadap jamaah haji yang masuk ke Raudhah. “Penerbitan tasreh ini dilakukan oleh Kantor Daker Madinah dan diberikan validasi berupa stempel untuk menghindari duplikasi dan menunjukkan bahwa tasrehnya asli,“ tandas Hafizh. Hafizh mengungkapkan bahwa layanan pemberian tasreh ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Jemaah Haji. Jemaah haji Indonesia mulai tiba di Madinah sejak 12 Mei 2024. Proses kedatangan ini akan terus berlanjut hingga 23 Mei 2024. Editor: Moh. Khaeron | Fotografer: Nurhaeni Amir, MCH 2024

Kiai Bertutur

E-Harian AULA