Search

Sengkarut Santunan Kasus Gagal Ginjal Akut

Majalahaula.id – Wacana santunan pemerintah bagi ahli waris dan korban kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang meninggal dunia menimbulkan polemik. Wacana bantuan itu dilontarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Selasa (28/02/2023) lalu.

Saat itu Budi juga mengusulkan supaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggung seluruh obat bagi pasien gagal ginjal akut yang menjalani rawat jalan. “Jadi ada 2 (bantuan). Kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan, kita bayari premi. Dan untuk yang meninggal ada santunan,” kata Budi di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Pertama Kali, PBNU Gelar Bahtsul Masail Khusus Perempuan

Kendati begitu, skema pemberian santunan ini masih dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Sebab, kewenangan pemberian bantuan ini berada di bawah Kemenko PMK untuk berkoordinasi dengan kementerian lain yang ada di bawahnya. “Tapi kita sudah meminta ada 2 (bantuan), yakni (obatnya) ditanggung dan ada santunan. Sekarang Pak Menko akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain, karena wewenangnya ada di sana,” tutur Budi.

Beberapa waktu berselang, Muhadjir mengatakan santunan bagi korban gagal ginjal akut sedang diproses di Kementerian Sosial. Muhadjir menyatakan sudah menyampaikan usulan dari Kemenkes kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini. Muhadjir tidak memungkiri, proses verifikasi hingga penyerahan bantuan memerlukan waktu. Namun ia memastikan, pemerintah akan memastikan korban gagal ginjal mendapatkan perhatian. “Kita harus hati-hati. Perlu waktu, lah. Tapi pasti akan kita perhatikan (korban gagal ginjal),” jelas Muhadjir.

Baca Juga:  Muktamar Sufi Internasional Ditutup, Hasilkan 9 Rekomendasi

Tri Rismaharini justru menyatakan Kemensos tidak mempunyai anggaran untuk memberikan santunan bagi korban gagal ginjal akut. “Kami kan enggak ada anggarannya. Duit dari mana anggarannya kalau itu nanti harus cuci darah itu kan tidak bisa sekali kan harus berkali-kali. Duit dari mana kami, berat biayanya,” kata Risma saat ditemui di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (21/03/2023).

Bagaimana kasus ini? Kita tunggu saja dinamikanya sekaligus berharap masalah ini dapat menemukan solusi terbaik. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA