Search

Bambang Soesatyo Setuju Dana Desa Naik

Majalahaula.id – Ketua MPR RI yang akrab disapa Bamsoet ini mendukung 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk dana desa. Pernyataan ini disampaikan Bambang saat menghadiri peringatan HUT Undang-Undang Desa ke 9 di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat.

“Saya mendukung keinginan para kepala desa 10 persen dari APBN untuk desa,” katanya saat ditemui awak media di GBK, Ahad (19/03/2023).

Diketahui, ribuan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Pengawas Desa (BPD) berkumpul di GBK guna mendesak 10 persen APBN dialokasikan untuk dana desa. Menurutnya, masa depan Indonesia berada di desa. Apabila desa tidak makmur, maka masyarakat akan lari ke kota guna mencari pekerjaan. Pada akhirnya mereka menjadi beban di kota.

Baca Juga:  Luis Milla, Latih Timnas Singapura

Karena itu, kata Bamsoet, apabila di desa telah tersedia lapangan kerja, maka terdapat perputaran ekonomi. Masyarakat desa, bahkan yang telah merantau di kota pun akan kembali ke asal mereka. “Kemudian bisnisnya bisa menjarah dunia, karena sistem IT sudah bekerja,” ujar dia. Adapun dana 10 persen dari APBN itu, kata Bamsoet, akan diawasi oleh Badan Pengawas Desa (BPD). Selain itu, DPRD juga bisa mengawasi kucuran dana desa tersebut. “Kan ada badan permusyawaratan masyarakat desa. Itulah yang mengawasi di tingkat bawah. Bisa saja DPRD ikut bisa mengawasi,” ujar dia.

Sebelumnya, ribuan kepala desa, perangkat desa, dan BPD berkumpul di GBK. Mereka mendesak agar 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk dana desa. Selain itu, 10 mereka juga meminta pemilihan kepala desa di 7.000 desa pada 2023 tidak ditunda. Kemudian, mereka juga meminta pemerintah menetapkan Hari Desa Nasional.

Baca Juga:  Bantah Ledakan Gudang Amunisi karena Human Error

Namun demikian, pada waktu berbeda, Megawati yang juga hadir pada acara tersebut mempersoalkan desakan kenaikan dana desa tersebut. Justru yang harus dilakukan perangkat desa adalah bekerja untuk kebaikan masyarakat setempat. Belum lagi kalau ternyata pengelolaan dana desa ternyata tidak sesuai dengan peruntukan, bahkan diselewengkan. Hal tersebut tentu saja akan menyeret perangkat desa berhadapan dengan persoalan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA