Search

Tekan Pelecehan Sosial di Pesantren, Pemkab Serang Gandeng Ormas

Majalahaula.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten berupaya menekan kasus degradasi moral yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya pelecehan seksual. Dalam hal ini, pemkab turut menggandeng pemerintah daerah, Kementerian Agama (Kemenag), organisasi keagamaan, hingga kepolisian dan kejaksaan. Adapun penandatanganan kerja sama dilakukan di sela kegiatan pengajian bulanan yang digelar di Pendopo Bupati Serang, Rabu (08/03/2023).

“Alhamdulillah, bahwa kami pihak Pemda, kepolisian, kejaksaan, kemudian dari Kemenag, dari MUI, hingga organisasi keagamaan. Kita sepakat, terkait degradasi moral atau kasus asusila di lingkungan pendidikan, pondok pesantren atau majelis taklim, harus ada sanksi sosial, dan hukum negara,” kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dalam keterangan tertulis, Kamis (09/03/2023).

Baca Juga:  Senangnya Khofifah Pangku si Kembar Siam Annaya-Innaya

Dikatakan Tatu, langkah yang diambil pihaknya ini dalam rangka merespons kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pendidik di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang. Diketahui, pesantren tersebut ternyata tidak memiliki izin operasional.

“Masalah ini menyangkut anak-anak yang harus kita lindungi. Keamanannya harus kita jaga bersama, perlindungan oleh Pemda, penegak hukum, Kemenag, dan seluruh lembaga keagamaan di Kabupaten Serang. Indonesia bukan negara Islam, yang bisa dilakukan hukuman rajam atau sejenisnya, tetapi pelakunya harus diberi hukuman berat,” ujarnya.

Tatu mengaku mendapatkan informasi terkait pengawasan pondok pesantren yang masih lemah. Menurutnya, ponpes masih kekurangan personel serta perlu penguatan regulasi.

Hal senada dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin. Ahmad pun mengutuk keras kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pesantren. “Peristiwa ini sudah mencoreng dan merusak nama pesantren. Yang tentu, kami sepakat bersama pemerintah daerah dan MUI, untuk menindak tegas dan menyerahkannya kepada hukum yang berlaku, untuk mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Lembaga Lazisnu di Jatim Siap Naik Level

Ada 17 organisasi kemasyarakatan dan keagamaan yang melakukan penandatangan komitmen bersama dengan Pemkab Serang. Antara lain MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, Fatayat NU, Matlaul Anwar, dan Aisyiyah. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA