Search

Ibadah Umrah Tak Perlu Surat Rekomendasi Kementerian Agama

Majalahaula.id – Saat ini masyarakat yang akan mengurus paspor umrah tidak perlu lagi menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Pasalnya, syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jamaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/02/2023).

Namun tambah Silmy, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

Baca Juga:  Petugas Dilatih Cara Melayani Jemaah Haji Lansia

Persyaratan permohonan paspor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. “Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” imbuhnya dalam siaran pers yang diunggah di laman imigrasi.

Pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Baca Juga:  STQH Nasional Ke-27 Tahun 2023 Resmi Ditutup

Terkait dengan kebijakan baru ini, Jubir Kemenag Anna Hasbie menjelaskan bahwa awalnya ketentuan itu memang diterbitkan Ditjen Imigrasi. “Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jamaah,” katanya dikutip dari laman Kemenag Ahad (26/02/2023). (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA