Search

Panji Gumilang Tersangka, PBNU Siap Tampung Santri Al-Zaytun

Majalahaula.id – Seperti banyak diprediksi sejumlah kalangan, akhirnya polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Terkait masa depan santri di Pesantren Al-Zaytun, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf menyatakan siap menampung para santri yang ada di lembaga pendidikan pesantren tersebut.

Ketum PBNU yang biasa disapa Gus Yahya tersebut mengatakan, upaya polisi untuk menyelesaikan kegaduhan yang dilakukan oleh Panji Gumilang sudah tepat. Masalah ini memang harus diselesaikan secara hukum agar tidak berdampak buruk ke depannya. “Ikuti saja proses hukumnya, dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum,” ujar Gus Yahya kepada sejumlah insan media di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (02/08/2023).

Baca Juga:  Wacana Pengurangan Penyelenggaraan Haji Mulai Bergulir

“Karena ini masalah yang secara substansial rawan dan mempengaruhi psikologi masyarakat luas, di sisi lain tidak mudah untuk membuat krangka hukum untuk menyelesailan masalah ini,” sambung pria asli Rembang, Jawa Tengah tersebut.

Apapun nanti putusannya, NU mendukung penuh proses hukum. Jika negara menutup Ponpes Al Zaytun, NU pun siap menampung para santri Panji Gumilang agar tidak terlantar. “Nanti dibicarakan oleh yang berwenang, yang penting sekarang hukumnya dulu. Saya kira juga udah ada antisipasi dari pemerintah atau yang lainnya,” jelas Gus Yahya.

Tidak sampai di situ, bahwa PBNU telah siap menampung para santri dan siswa yang ada di naungan pesantren tersebut. “Kami siap jika harus menampung siswanya, NU ini banyak lembaga pendidikannya. Jadi nggak masalah ya, jangan terlau khawatir apapun hasil dari proses hukum,” tandasnya.

Baca Juga:  Rakyat Segera Menerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama. Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Tak hanya itu, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga melaporkan Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama, kegaduhan, dan penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan itu masuk kepada polisi pada akhir Juni 2023. Dan sejumlah pasal tentu saja akan menjerat Panji Gumilang sesuai yang didakwakan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA