Majalahaula.id – Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan, revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi adalah upaya pembenahan pendidikan vokasi yang dilakukan secara menyeluruh.
“Ke depan, dengan hadirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022 yang kita luncurkan pada hari ini, saya yakin transformasi dunia pendidikan vokasi akan semakin terakselerasi,” ujar Nadiem dikutip dari situs Kemdikbudristek, Rabu (22/2/2023).
Lanjutnya, tujuan dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi ini adalah untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia vokasi yang kompeten dan mampu berwirausaha.
“Sehingga lulusan pendidikan vokasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja dan masyarakat,” kata Nadiem.
Dalam mewujudkan tujuan tersebut, Nadiem menjelaskan pemerintah akan meningkatkan keunggulan spesifik lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, peningkatan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, serta peningkatan partisipasi dunia kerja.
“Ujung-ujungnya, kunci dari kesuksesan seluruh program vokasi kita adalah partisipasi industri. Semakin besar peran industri, semakin baik SMK kita, perguruan tinggi vokasi kita, serta fakultas vokasi kita. Jadi seluruh strategi ini adalah untuk bagaimana caranya agar sekolah-sekolah ini, benar-benar dioperasikan dan orientasinya adalah dari industri,” tuturnya.
Terdapat enam ruang lingkup dari revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana diamanatkan dalam Perpres tersebut, yaitu:
Perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja untuk membantu satuan pendidikan mengetahui kebutuhan tenaga kerja kompeten.
Penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, link and match, dan SMK Pusat Keunggulan.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis link and match dan dual system.
Penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future job, skilling, reskilling, dan upskilling.
Penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan.
Peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Jika keenam hal tersebut dapat kita penuhi, saya yakin lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi di seluruh Indonesia dapat melahirkan lulusan dengan kompetensi unggul yang siap menjawab kebutuhan hari ini dan masa depan,” tutup Nadiem.