Majalahaula.id – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menjanjikan untuk membawa aspirasi para kepala desa atau kades se-Jawa Timur. Yakni terhadap perubahan masa jabatan kades dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tahun 2023.
“Aspirasi ini akan dibahas bersama-sama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengesahkan revisi tersebut menjadi UU pada tahun ini (2023) juga,” ujar Said Abdullah yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Hal itu dikatakan usai bertemu dengan perwakilan kades se-Jatim yang tergabung dalam Asosiasi Kades (AKD) Jatim dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Jatim. Acara dilangsungkan di Hotel Wyndam Surabaya, Jumat (17/02/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua AKD Jatim, Munawar mengatakan bahwa para kades se-Jatim meminta untuk dilakukannya revisi terbatas atas Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu terkait masa jabatan kades. “Masa jabatan kades yang semula berjalan selama enam tahun dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali secara berturut-turut, menjadi sembilan tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan Kades sebanyak 18 tahun,” ujarnya.
Munawar mengatakan, aspirasi masa jabatan berubah menjadi sembilan tahun dikarenakan masa jabatan yang semula hanya berjalan selama enam tahun dinilai cukup pendek. “Kondisi ini memaksa kades untuk hanya fokus pada pembangunan fisik agar terlihat kemajuan pembangunannya,” ujar Munawar.
Apabila hal tersebut tidak dipandu oleh visi strategis yang dapat menjawab persoalan dasar, lanjut Munawar, maka akan berakibat pada pembangunan fisik tanpa visi dan seolah-olah hanya ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan target. “Oleh karena itu, situasi ini membuat Kades terpaksa untuk fokus kembali dan mengerahkan tenaganya untuk mengurus pemenangan pemilihan kades (pilkades) di jabatan keduanya,” imbuhnya.Tak hanya itu, masa jabatan enam tahun sebetulnya belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat adanya kubu-kubuan antar-pendukung kades. (Ful)