Search

Mahfud MD Beri Apresiasi Keputusan Hakim

Majalahaula.id – Persidangan yang menyita perhatian publik di antaranya adalah kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo. Dan pada Senin (13/02/2023) ia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Vonis hukuman mati dibacakan langsung oleh Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel. “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan vonis.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Terkait vonis hakim, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengapresiasi para majelis hakim yang menyidangkan Sambo. Dia mengatakan para hakim telah bekerja dengan baik dan independen.

Baca Juga:  Hj Mundjidah Wahab Raih Kursi di Tiap Dapil

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” kata Mahfud, dilansir dari akun Instagramnya, Senin (13/2/2023).

Mahfud berpendapat vonis itu dijatuhkan bukan tanpa alasan. Dia menilai peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brogadir J) tergolong kejam. Pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum, menurutnya, nyaris sempurna. “Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” ujar dia. Karenanya, lanjut dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sesuai dengan rasa keadilan publik. “Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” ucap dia.

Terlepas dari apresiasinya kepada para majelis hakim di persidangan Sambo, Mahfud menilai bahwa penasihat hukum selaku pihak pembela mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu lebih banyak mendramatisasi fakta. “Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Addie Muljadi Sumaatmadja Ungkapan Haru Shalawat Asyghil

PN Jakarta Selatan sebelumnya menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hakim juga menilai Sambo tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hakim pun menjatuhkan Sambo hukuman mati.

Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA