Majalahaula.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ini mengatakan, jika kenaikan biaya haji terus ditunda akan semakin membebani pemerintah. Pasalnya, besaran biaya haji saat ini bukan merupakan harga yang sesungguhnya. Sehingga, selama ini pemerintah masih terus memberikan subsidi untuk besaran biaya haji.
“Jadi, selama ini memang dana untuk haji itu sebetulnya di bawah dari biaya yang seharusnya. Jadi selama ini pemerintah memberikan subsidi tidak langsung,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (25/01/2023).
Sementara ini, lanjut dia, biaya haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dengan harapan ada nilai tambah terlebih dulu dari dana-dana pembayaran haji masyarakat yang sudah masuk dan yang masih mengantre. Namun demikian, ternyata strategi tersebut belum bisa memberikan hasil maksimal.
“Tapi kalau ditunda-tunda terus kenaikan (biaya haji) ini memang akan semakin membebani. Karena setiap tahun itu sebetulnya ada biaya yang dibebankan kepada calon jamaah itu di bawah nilai yang seharusnya,” ujarnya.
“Makanya, ini kita upayakan ada penyesuaian agar keberlangsungan dari penyelenggaraan haji ini bisa terjamin,” ungkap Muhadjir.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya jamaah haji tahun 2023 dengan asumsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 98.893.909. Nilainya naik sekitar Rp 514.000 dibanding 2022. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jamaah mencapai Rp 69.193.733 atau 70 persen. Dengan komposisi tersebut, Bipih yang harus dibayar calon jamaah naik sebesar Rp 30 juta/jamaah dibanding tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyebut, nilai manfaat dana haji calon jamaah bakal habis sebelum 2027 jika didistribusikan secara dominan untuk jamaah haji yang berangkat di tahun berjalan.
“Kalau itu kita distribusikan untuk orang yang berangkat tiap tahun, itu akan habis, sampai sebelum 2027 sudah habis. Artinya akan menggerus pokok dana kelolaan semua setoran awal calon jamaah haji yang belum berangkat. Apakah itu yang kita inginkan?” katanya. (Ful)