Majalahaula.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan saat ini lebih dari 70 persen penjual rokok batangan atau ketengan berada di sekitar kawasan sekolah. Hal itu yang menjadi salah satu alasan Kemenkes memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan buat menekan tingkat perokok remaja.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini. Bahwa prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terus meningkat. Saat ini, terjadi peningkatan sebesar 9 persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Berdasarkan penjelasan Nadia, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan. Saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan. “78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan,” katanya, Selasa (27/12/2022).
Nadia mengatakan, revisi dilakukan untuk menekan tingkat perokok remaja yang terus meningkat. Adapun Kemenkes merupakan kementerian yang memprakarsai revisi PP 109/2012 tersebut. “Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat,” kata Nadia.
Nadia menyebut, upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor. Nantinya, revisi PP akan meliputi pelarangan penjualan rokok batangan; pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; dan penegakan penindakan. Kemudian, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; ketentuan mengenai rokok elektrik; dan penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
“Juga termasuk kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok,” jelas Nadia. Saat ini kata Nadia, persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok mencapai 40 persen. Sedangkan di luar negeri, luas peringatan mencapai 80 persen.
Sebagai informasi, rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (23/12/2022). (Ful)