Search

Kurikulum Merdeka Tak Wajib di Implementasikan di Sekolah

Kurikulum Merdeka Tak Wajib di Implementasikan di Sekolah

Majalahaula.id – Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda menyampaikan pemerintah sepakat untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah.

Kesepakatan itu dicapai dengan alasan komisinya masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan pada 2021 silam.

“Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi,” kata Huda dikutip dari laman DPR RI, Selasa (27/12/2022).

Legislator PKB itu mengatakan bahwa saat ini, sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan kurikulum merdeka. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan sekolah.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Rancang Kurikulum Merdeka untuk Wujudkan Pendidikan Berkualitas

“Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” ujarnya.

Kesimpulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka.

Awalnya, pemerintah membuat opsi agar sekolah wajib menerapkan kurikulum merdeka, menggantikan kurikulum 2013.

“Namun, setelah diskusi panjang, kami memang masih menghitung dan mempertimbangkan banyak aspek soal kewajiban penerapan Kurikulum Merdeka. Karena itu, sifatnya (penerapan kurikulum merdeka) tidak wajib. Sifatnya opsional. Bagi sekolah yang masih menerapkan Kurikulum 2013, disilakan. Bagi yang mau mengadaptasi Kurikulum Merdeka disilakan,” pungkasnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA