Search

Hasyim Asy’ari Kesempatan Kenalkan Partai Politik

Hasyim Asy'ari Kesempatan Kenalkan Partai Politik

Majalahaula.id – Para pengurus dan simpatisan partai politik atau parpol dapat melakukan sosialisasi gambar dan nomor urut kepada masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya mengenalkan parpol yang ada. Karena Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini telah duduk satu forum dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menyamakan persepsi soal sosialisasi dan kampanye partai politik, Senin (19/12/2022).

Pertemuan ini membicarakan status parpol yang “menyapa rakyat” sebelum masa kampanye. Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dan mempunyai nomor urut, namun masa kampanye baru akan resmi dibuka 28 November 2023. “Pertanyaannya, lalu sekarang ini semua partai bagaimana? Maka, kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi,” ujar Hasyim kepada sejumlah insan media, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga:  Nurun Nahdiyah Karunia Yuliastin, Tingkatkan Solidaritas Antartetangga

Menurut dia, sosialisasi ini dibatasi. Parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi. “Misalkan nanti daerah tertentu visinya tentang pertanian dan di daerah lain tentang pendidikan. Nah itu boleh,” ujar Hasyim. Lalu, sosok yang dapat tampil dalam sosialisasi semacam ini hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.

“Karena beliau-beliau lah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU,” jelasnya.

Sosialisasi ini, menurut Hasyim, dapat pula dilakukan di media sosial tak berbayar, tetapi dilarang dilakukan di media elektronik, cetak, atau siar. “Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) ‘pilih partai kami’, namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye,” jelas dia.

Baca Juga:  KH Mohammad Mukri Pimpin UNU Blitar

Hasyim mengatakan, semua ketentuan ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU. Ia tak memberikan jawaban pasti soal kapan peraturan ini akan diteken. Selebihnya, terkait teknis pemasangan baliho, spanduk, dan alat peraga sejenis, ketentuan itu disebut mengacu pada peraturan daerah masing-masing. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA