Search

Ninik Rahayu Indeks Kemerdekaan Pers Menurun

Majalahaula.id – Dewan Pers menyampaikan indeks kemerdekaan pers pada 2023 menurun. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pers ini sekaligus menjelaskan menurun yang dialami di negara lain.

“Saya kira naik turunnya indeks kemerdekaan pers ini kan bukan hanya di Indonesia ya. Sama juga di global. Memang situasi kita pasca pandemi bisa jadi salah satu pemicu, salah satu yang ikut mempengaruhi kemerdekaan pers kita,” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (31/08/2023).

Ninik mengatakan turunnya indeks kebebasan pers 2023 juga tak berhubungan dengan kondisi Indonesia menjelang digelarnya Pemilu 2024. Dia mengatakan berdasarkan pengalaman beberapa tahun lalu, indeks kebebasan pers tak berkorelasi dengan digelarnya pemilu. “Saya kira kita kan pemilu bukan hanya di menjelang 2024 ya, kita punya pengalaman Pemilu 2014, punya Pemilu 2019. Jadi, penyebab turunnya nilai indeks kemerdekaan pers sejak 2016 yang naik terus ini tidak dipicu karena kita menjelang pemilu (2024), tidak ada korelasinya dengan pemilu,” katanya.

Baca Juga:  Pesan Penting Hadirnya Tahun Baru

Sementara itu, anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengatakan indeks kebebasan pers 2023 menurun dipengaruhi sejumlah faktor yaitu politik, ekonomi, dan hukum. “Hasil survei menunjukkan bahwa penurunan nilai terjadi di 20 indikator di lingkungan fisik politik, ekonomi, maupun hukum,” ungkapnya.

Survei ini digelar menggunakan metode campuran (kuantitatif dan kualitatif) berbasis data penilaian ahli (expert judgement), analisis data sekunder, dan temuan-temuan di lapangan. Jumlah responden di setiap provinsi 12 orang, sehingga secara nasional mencapai jumlah 408 orang, ditambah 10 orang narasumber ahli di tingkat nasional (anggota national assessment council/NAC). Para responden merupakan representasi dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, dan perusahaan. Lalu, Nilai IKP Provinsi diperoleh dari rata-rata nilai yang diberikan 12 informan ahli.

Baca Juga:  Meutya Hafid Pertanyakan Pangkat Letnan Kolonel

Sedangkan nilai IKP Nasional didapat dari niai rata-rata 34 provinsi ditambah nilai rata-rata 10 orang anggota NAC. Nilai IKP Nasional itu diperoleh dengan proporsi 70 persen nilai IKP Provinsi dan 30 persen nilai NAC. “Lingkungan fisik politik turun 5,90 poin, lingkungan ekonomi turun 6,74 poin, lingkungan hukum turun 6,70,” tandasnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA