Search

Sri Mulyani Indrawati Soal Rumah untuk Jokowi

Menteri Keuangan RI mengatakan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Majalahaula.id – Menteri Keuangan RI mengatakan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan rumah untuk Jokowi usai lengser nanti.

“Saya tidak ingat (berapa anggarannya). Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi,” katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan wakil presiden telah diadakan untuk para presiden dan wakil presiden terdahulu. Menurutnya, alokasi anggaran untuk pembangunan rumah hadiah dari negara itu sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara. “Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden,” katanya.

Baca Juga:  Budisatrio Djiwandono Realisasi Makan Siang Gratis

Dirinya menuturkan hal yang berbeda dalam pemberian rumah untuk presiden kali ini adalah lokasi. Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta. Namun, Presiden Jokowi memilih rumah hadiah dari negara untuknya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Saat ditanya berapa anggaran yang disiapkan untuk Jokowi, Sri Mulyani menegaskan bahwa hal itu sesuai dengan peraturan yang ada. “Kalau itu kan kalau sudah ditetapkan lokasinya beliau, diestimasi sesuai proses dalam peraturan,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Meutya Hafid Terima Surat dari KSAD

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017,” katanya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA