Search

Ketentuan Vaksin Meningitis bagi Jamaah Umrah

Majalahaula.id – Polemik perihal vaksin Meningitis bagi calon jamaah umrah dijelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Bahwa tetap merekomendasikan vaksinasi meningitis meningokokus untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid meski vaksin meningitis sudah dihapus dari syarat perjalanan umrah.

Vaksinasi meningitis bisa didapatkan di layanan vaksinasi internasional. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.

“Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” demikian salinan SE, Senin (14/11/2022).

Vaksinasi meningitis juga masih diwajibkan untuk jamaah haji. Ketentuan ini mengacu pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246.

Baca Juga:  Fatayat NU Banyumas Sapa Jamaah lewat Kultum

“Vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji, dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan bisa umrah,” demikian bunyi SE itu.

Lebih lanjut, Kemenkes tetap memberikan keleluasaan bagi jamaah umrah yang mau melaksanakan vaksinasi meningitis dengan mengunjungi sentra vaksinasi internasional. Sebab, vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilalukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.

“Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” tulis SE yang ditandatangani Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Daerah Diminta Kembangkan Moderasi Beragama

Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah, termasuk jamaah umrah Indonesia. Hal itu ia tegaskan ketika menjawab pertanyaan awak media setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10/2022).

“Yang terkait tentang jamaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” ungkap Tawfiq. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA