Search

Kritik RUU Sisdiknas, Pergunu Minta Mendikbudristek Buka Ruang Dialog

Sekretaris Umum PP Pergunu, Aris Adi Leksono. (Foto: NU Online)

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) Aris Adi Leksono jadi salah satu pihak yang turut mengkritik soal Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ia meminta supaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak terburu-buru dalam pembahasan itu. Pembahasan RUU Sisdiknas masih perlu dikaji secara komprehensif, membuka dialog dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan dan tidak perlu tergesa-gesa.

Persoalan hilangnya ayat dalam Pasal 127 RUU Sisdiknas terkait dengan tunjangan profesi guru dan dosen, menurut dia, Kemendikbudristek perlu mendialogkan secara terbuka dengan masyarakat, termasuk jika draf RUU tersebut mengalami perubahan.

Baca Juga:  Lima Bahasa Daerah Maluku Punah

“Supaya tidak ada kesalahpahaman. Masyarakat perlu tahu perubahannya seperti apa,” ujar pria kelahiran Lamongan, 2 Februari 1984 itu. Sementara itu, pihak Kemendikbudristek menegaskan bahwa tunjangan guru tidak dihapus, meski tak dimuat dalam RUU Sisdiknas terbaru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan tunjangan guru tetap diberikan mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan.

“Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru,” kata Iwan dalam konferensi pers, belum lama ini.

Iwan mengklaim RUU Sisdiknas justru dibuat sebagai upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. RUU ini mengatur guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Baca Juga:  Kongres ke III, PERGUNU Harus Berani Menata Ulang Sistem Organisasi Profesi Guru

“Sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. Akan tetapi, jelas Aris, dalam konteks itu, Kemendikbudristek seharusnya mendialogkan lebih dulu sehingga peralihan-peralihan yang menggantikan itu dipahami oleh seluruh masyarakat agar tidak menjadi gaduh.

“Ini problemnya kan ada pasal yang diubah yang jelas secara asumsi dasarnya menghilangkan tunjangan kesejahteraan guru. Tapi, sebetulnya ada skema yang lebih menyejahterakan guru meskipun tidak berbunyi tunjangan,” jelas Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) itu.

“Maka dari itu Pergunu meminta kejelasan apa yang dimaksud Kemendikbud pada pasal tersebut,” imbuh Aris.

Sebagai informasi, dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, yakni pada Pasal 105.

Baca Juga:  Kemdikbud Luncurkan Sistem Pengangkatan Kepsek Online

Bunyi pasal tersebut, RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru mendapatkan penghasilan yang layak tanpa dikaitkan dengan sertifikat pendidik.  Padahal, pada naskah RUU Sisdiknas versi April 2022, aturan mengenai tunjangan profesi guru dimuat pada Pasal 127 ayat 1-10, yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA