Search

RUU Sisdiknas Bakal Hapus Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

Keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah selama ini dicap sebagai pelengkap. Sampai akhirnya di Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) keduanya bakal dihapus. Namun penghapusan itu ditentang karena Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki peran sebagai pengawas jalannya sistem pendidikan sampai di satuan pendidikan.

Kabar adanya penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di dalam RUU Sisdiknas itu diungkap Dhitta Puti Sarasvati dari Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan. Puti mengaku organisasinya sempat diundang dalam uji publik RUU Sisdiknas oleh Kemendikbudristek. Sehingga dia bisa mengakses dokumen RUU tersebut.

’’Ada beberapa bagian dari RUU Sisdiknas yang menggelisahkan,’’ katanya disela peluncuran platform Kawalruusisdiknas.id di Jakarta kemarin (13/4). Diantaranya adalah penghapusan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Dia mengakui selama ini Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah masih belum optimal menjalankan perannya.

Baca Juga:  Perbedaan Kurikulum 2013 Dan Kurikulum Merdeka

’’Tetapi jangan langsung dihapus. Tetapi diupayakan supaya maksimal perannya,’’ kata Puti. Dia mengatakan keberadaan Dewan Pendidikan di provinsi, kabupaten, dan kota sangat penting. Mereka bisa memberikan masukan dan catatan kritis terhadap berjalannya sistem pendidikan. Masukan dari Dewan Pendidikan itu bisa disampaikan ke pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat.

Begitupun dengan Komite Sekolah yang juga memiliki peran penting. Komite Sekolah merupakan wadah bersatunya perangkat sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat di lingkungan sekolah. Kolaborasi pihak-pihak itu bisa mewujudkan pengelolaan sekolah yang baik. Sebab perangkat sekolah memiliki kontrol dari Komite Sekolah.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan sistem pendidikan itu bisa diibaratkan sebagai pertandingan sepak bola. Ada pemain, wasit, penonton, sampai federasi sepak bola. Indra mengatakan keberadaan Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah itu sebagai wasit. ’’Kalau wasitnya belum benar, ya wasitnya diganti dicarikan yang benar. Jangan kemudian main sepak bola tanpa wasit,’’ tuturnya.

Baca Juga:  Revisi RUU Sisdiknas Dicurigai Lemahkan Madrasah

Secara umum Indra menyoroti keterbukaan Kemendikbudristek dalam membahas RUU Sisdiknas. Dia kecewa karena keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU Sisdiknas sangat terbatas. Sampai akhirnya sejumlah praktisi dan pemerhati pendidikan menghadirkan website Kawalruusisdiknas.id tersebut.

Melalui platform tersebut masyarakat bisa ikut memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Sisdiknas. ’’Nanti usulan yang masuk akan kami kumpulkan. Kemudian kami sampaikan ke DPR,’’ jelasnya. Dia meyakini masukan dari masyarakat sangat banyak dan perlu ditampung pemerintah dan parlemen dalam membahas RUU Sisdiknas.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA