Search

KPK Amankan Uang Rp 2,5 M dalam Penggeledahan di Rumah Rektor Unila

Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan penahanan atas tersangka mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian (2012) Hasanuddin Ibrahim (tengah) saat menggelar konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Hasanuddin Ibrahim yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016, ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pupuk Hayati untuk pengendalaian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) di Kementerian Pertanian Tahun 2013 yang diduga merugikan negera mencapai Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar setelah menggeledah rumah pribadi Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani. Uang yang diamankan itu dalam bentuk pecahan rupiah, dolar singapura, dan euro.

“Penggeledahan (24/8) telah selesai dilakukan di antaranya rumah para tersangka dan pihak terkait dengan hasil dokumen, BBE, dan uang cash,” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Ali menyebutkan jumlah Rp 2,5 miliar itu merupakan total keseluruhan yang telah diamankan oleh penyidik KPK. Selain rumah Karomani, KPK menyisir beberapa rumah milik pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

“Mengenai jumlah uang cash yang ditemukan pada proses penggeledahan di rumah kediaman tersangka KRM (Karomani) dimaksud dan juga pihak terkait lainnya, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang jumlah totalnya senilai Rp 2,5 miliar,” ucapnya dilansir dari detik.com.

Baca Juga:  Uinsa Gelar Halaqah Kebangsaan Bersama Kemenag RI

Nantinya, temuan uang tersebut bakal dianalisis terlebih dahulu oleh penyidik. Setelahnya, barang bukti itu akan dikonfirmasi kepada para saksi.

“Kami akan analisis dan segera sita sebagai barang bukti yang nantinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi,” imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (24/8), KPK menggeledah rumah pribadi Karomani terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti lainnya.

Ali menyebutkan KPK juga sebelumnya menggeledah tiga kantor Fakultas Unila, yakni Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, serta kantor FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan). Hasil penggeledahan KPK mengamankan beberapa bukti, termasuk dokumen penerimaan mahasiswa baru.

“Kegiatan masih berlangsung. Segera kami sampaikan perkembangannya. Dari penggeledahan beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekretaris Redaksi Majalah Aula Terima Kunjungan MAN Denanyar

Dalam perkara ini, KPK menjerat 4 orang tersangka, yaitu:

1. Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila);
2. Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila;
3. Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila; dan
4. Andi Desfiandi selaku swasta.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA