Search

Percepat Penerapan Raperda, Pesantren di DIY Banyak yang Belum Punya Legalitas

Majalahaula.id – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Istimewa Yogyakarta (DPW PKB DIY) Agus Sulistiyono menyatakan, saat ini masih banyak pesantren di bawah Nahdlatul Ulama (NU) yang belum memiliki legalitas kelembagaan. Padahal untuk bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah, legalitas kelembagaan menjadi syarat mutlak pesantren.

Terlebih saat ini Pemda DIY tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Raperda disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

”Karenanya kita membantu proses legalisasi untuk pesantren di bawah NU yang belum memiliki legalitas,” ujar Agus di Yogyakarta, Senin (08/08/2022).

Menurut Agus, meski belum sepenuhnya selesai, DPW PKB DIY sudah melakukan aksi untuk tindak lanjut dari amanat raperda pesantren di DIY ini. Kalau awalnya PKB membantu proses legalisasi 20 pesantren per tahun, maka kedepan disiapkan proses percepatan legalitas 50 pesantren per tahun.

Baca Juga:  KH Muhammad Anwar Iskandar : Perbedaan Kiai Zaman Now

“Para kyai dari PWNU minta untuk ditambah, insya Allah kami siapkan alokasi 50 pesantren per tahun,” paparnya.

Agus meminta fraksi PKB DPRD DIY mengawal Raperda Pesantren. Diharapkan, setelah disahkan nantinya FPKB DPRD DIY untuk mengawal proses turunnya peraturan gubernur sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan peraturan daerah ini nantinya.

Sebab raperda pesantren bisa menjadi payung hukum bagi Pemda DIY dalam menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab terhadap pesantren di DIY. Raperda tersebut nantinya bisa memfasilitasi dan mendukung fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat serta menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah.

Selain itu mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah. Sebab sesuai raperda tersebut terdapat fasilitas pondok, asrama, dan masjid atau mushola dan pendanaan.

Baca Juga:  Pesantren Al-Iman Purworejo, Jadi Momen 'Nepungke Balung Pisah' Alumni

“Raperda Pesantren akan dikawal hingga tuntas,” tandasnya.

Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD DIY, Aslam Ridlo mengungkapkan raperda Pesantren sudah mendekati final. Saat ini, proses penyusunan raperda sudah pada tahap fasilitasi dari kementerian dalam negeri.

“Setelah itu, tinggal harmonisasi dan finalisasi sebelum nantinya disahkan di sidang paripurna DPRD DIY,” jelasnya.

Aslam menambahkan, ruang lingkup dari raperda pesantren ini meliputi tujuh hal. Diantaranya tugas dan wewenang pemerintah DIY, hak dan kewajiban pesantren, fasilitasi, mekanisme pemberian fasilitas, dewan pesantren, partisipasi masyarakat dan pendanaan.

Sedang untuk pemberian fasilitasi ruang lingkupnya meliputi pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia. Selain itu sarana dan prasarana, teknologi dan komunikasi, teknologi tepat guna, perlindungan, mitigasi bencana, kerjasama dan pelestarian nilai adat dan tradisi pesantren.

Baca Juga:  Soal Muktamar Ke 34 NU, Ini Respon Ketua PWNU Jabar

“Meskipun masih berproses, insya allah tidak banyak perubahan yang nanti ada,” ungkapnya.

Ketua RMI NU DIY, Nilzam Yahya peran fasilitasi legalisasi pesantren yang diberikan DPW PKB DIY sangat penting. Dia berharap selain legalisasi bantuan yang diberikan dalam bentuk pendampingan lainnya.

“Karena amanat dari perda ini nantinya banyak, kami berharap juga pendampingan lainnya,” imbuhnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA