Kebijakan Pemerintah Kabupaten Blitar yang mengharuskan siswa belajar dan mengaji sekaligus di lingkungan sekolah menuai protes Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Blitar. Pelaksanaan Program Sekolah Sak Ngajine untuk PAUD/TK/SD/SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar itu tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Surat Edaran tersebut membuat PCNU Kabupaten Blitar meradang. Bagaimana tidak, kebijakan tersebut membuat resah ratusan Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Blitar.
Sekretaris PCNU Kabupaten Blitar, Juni Arifin menyatakan pihaknya mendapat keluhan dari Majelis Wakil Cabang tentang banyaknya TPQ dan Madin yang terdampak kebijakan Bupati itu. “Banyak TPQ, Madin juga MWC menuntut kami untuk bersikap atas surat edaran Bupati itu,” tegas Juni saat ditemui di sela-sela acara Haul Gus Dur dan Gus Im di Gedung PWNU Jatim Kamis, 11 Agustus 2022. Menurut Juni, mereka mengeluh santrinya tidak masuk lagi karena diharuskan mengaji di sekolah.
Atas keluhan dari bawah itulah PCNU Blitar mengambil sikap dengan menggelar rapat gabungan pada tanggal 9 Agustus 2022, yang dihadiri oleh jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah PCNU kabupaten Blitar serta semua perangkat organisasi. Rapat memutuskan untuk menolak kebijakan Bupati Blitar tersebut, dengan menuangkan dalam surat nomor : 698/PC/A-II/L-23/VIII/2022, tanggal 12 Muharam 1444 H / 10 Agustus 2022 M yang ditanda tangani Rais KH. Moh. Ardani Ahmad, Katib K. A. Fauzi Hamzah Syams, Ketua KH. Masdain Rifa’i Akhiyad dan Sekretaris Juni Arifin, S.Pd.
Juni menyayangkan kenapa Bupati membuat SE tidak mengundang stakeholder untuk dikaji bersama. “Kami menunggu sikap dari pemerintah daerah sendiri terkait ini. Kami berharap dikaji dulu, kemudian juga melibatkan stakeholder yang ada, apalagi Dewan Pendidikan sendiri tidak tahu, kami tanya komisi IV juga tidak tahu. Ini kan sangat kami sayangkan. Mestinya, sebelum rilis itu menjadi kebijakan, harusnya banyak yang dilibatkan,” jelasnya.
Juni juga tidak ingin ada kegaduhan dengan terbitnya surat edaran tersebut. Namun PCNU Blitar meminta Pemerintah Kabupaten Blitar mempertimbangkan masukan banyak pihak sebelum merilis sebuah kebijakan.
“Sesuatu yang baik itu bisa direncanakan dengan baik. Kalau gaduh dan seterusnya itu juga tidak baik. Bukannya kita menolak tidak mau ngaji, PCNU Blitar menolak sekolah mengaji, bukan mengajinya. Juga yang kami protes mekanisme penerbitan SE yang mengabaikan pihak-pihak terkait,” tegasnya.(Lin)