Search

Gus Gudfan Jadi Bendum PBNU, Pengganti Mardani Maming

Kantor PBNU. (Foto: Liputan6.com)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk H Gudfan Arif Ghofur sebagai Bendahara Umum (Bendum) PBNU, menggantikan Mardani Maming yang kini didera masalah hukum. Penggantian Bendum tersebut diputuskan setelah PBNU menggelar rapat gabungan dari Syuriyah dan Tanfiddiyah di Yogyakarta, Rabu (10/08/2022).

Rapat dihadiri oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Wakil Rais Aam KH Afifuddin Muhajir, Katib Aam KH Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Waketum PBNU Nusron Wahid, dan beberapa pengurus dan kiai lainnya.

“Ya, betul. Tadi diputuskan secara bulat dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Beliau Gus Gudfan selama Pak Bemdum Maming nonaktif, difungsikan sebagai Plt Bendahara Umum PBNU,” kata Nusron Wahid dikutip dari Republika.co.id.

Untuk diketahui, Gus Gudfan adalah putra dari KH Abdul Ghofur, Pengasuh Ponpes Sunan Drajat, Lamongan. Nusron yakin Gus Gudfan yang berlatar pengusaha punya kapabilitas untuk menjadi bendahara umum.

Baca Juga:  Gelar Bakti Sosial dengan Bedah Rumah

“Kami yakin beliau mampu. Selain santri dan putra kyai beliau juga pengusaha muda yang bergerak di sektor riil, IT, Migas dan tambang. Kami yakin beliau akan atraktif dan dinamis,” ujar Nusron.

Nusron juga berharap dengan penunjukan Gus Gudfan ini, maka polemik terkait kasus korupsi yang membelit Mardani Maming di Komisi Pemberantasan Korupsi bisa segera berakhir.

Memang, di awal kepengurusan PBNU tengah diuji dengan terseretnya Mardani Maming dalam masalah dugaan gratifikasi pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dugaan perbuatan pidana khusus tersebut diduga dilakukan Mardani saat dirinya menjadi Bupati Tanah Bumbuh, jauh sebelum dirinya menjadi Bendum PBNU.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Mardani sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Mardani telah menyalahkan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan operasi dan produksi di wilayahnya selama menjabat. Salah satu pihak yang dibantu Mardani yakni pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio pada 2010.

Baca Juga:  LD PBNU Imbau Warga Waspadai Penceramah Radikal  

“(Membantu) untuk memperoleh IUP (izin usaha pertambangan) OP (operasi dan produksi) milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari) seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” ujar Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/7/2022) lalu.

Hendry diduga melakukan pendekatan kepada Mardani untuk mempercepat proses peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL dan PT PCN. Setelah pendekatan itu, Mardani mengenalkan Henry dengan Raden Dwijono Putrohadi Sutopo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu pada 2011.

Mardani juga memerintahkan Raden untuk membantu Henry. Akhirnya, Mardani membuat surat keputusan tentang peralihan izin usaha pertambangan PT BKPL ke PT PCN pada Juni 2011. “Ditandatangani MM (Mardani Maming) di mana diduga ada beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja dibackdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang,” jelas Marwata.

Baca Juga:  UKM di Jatim Didorong Mendunia Lewat Desa Devisa

Peralihan itu diyakini melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Beleid itu menyebut pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain. Dalam kasus ini, KPK juga meyakini Mardani meminta Henry untuk mengurus izin pelabuhan untuk menunjang aktivitas operasional pertambangan. Usaha pertambangan itu juga diyakini telah dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU). “Yang adalah perusahaan milik Mardani Maming,” tandas Marwata. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA