Search

Ratusan Filantropi Diduga Selewengkan Dana, Risma Bentuk Timsus

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan bahwa ada 176 yayasan filantropi yang melakukan penyelewengan dana. Data ratusan filantropi itu sudah diserahkan ke Kementerian Sosial. Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma pun membentuk tim khusus untuk menelusuri itu. Bukan hanya filantropi, timsus juga akan menelusuri bantuan sosial (bansos) yang diselewengkan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak menyebutkan nama-nama 176 lembaga filantropi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa ratusan lembaga filantropi ini tak ada sangkut pautnya dengan ACT. Namun, penemuan penyimpanan dananya memang berawal dari penelusuran kasus ACT. Dia mengatakan, 176 lembaga filantropi ini melakukan penyelewengan dana dengan modus serupa dengan ACT.

Baca Juga:  PMI Kirim Bantuan Logistik dan Relawan di Lokasi Gempa Sulbar

Modusnya, menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi, dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus. “Jadi, kita melihat pengelolaan dana (di 176 lembaga) itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos,” kata Ivan dikutip dari Republika.co.id, Kamis (04/08/2022).

Dia pun tak menutup kemungkinan, jumlah temuan lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan akan bertambah. Karena itu, PPATK dan Kemensos akan membentuk tim khusus untuk mengusut penyelewengan dana oleh semua lembaga filantropi. “Jadi akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) bisa dikelola dengan benar, secara prudensial, dan akuntabel,” ujar Ivan.

Baca Juga:  Kemenag Libatkan UI Susun Mitigasi Layanan Jemaah Haji Lansia

Mensos Risma mengatakan, bukan hanya penyelewengan dana di lembaga filantropi yang akan diusut timsus, namun dana bansos juga penting diusut karena ia menemukan ada dana yang disunat di daerah-daerah.

Saat ada bantuan sembako senilai Rp200 ribu, contoh Risma, masyarakat miskin hanya menerima sembako yang nilainya tak mencapai Rp 200 ribu. “Ini kan kembaliannya tidak diserahkan ke penerima,” ujarnya usai bertemu Ketua PPATK di kantor Kemensos, Jakarta Pusat.

Risma menambahkan, temuan penyelewengan dana bansos ini merupakan perampasan hak masyarakat miskin. Nilai bantuan yang mereka terima tak sesuai dengan yang dianggarkan pemerintah pusat. “Apa gunanya pemerintah memberikan bansos kalau kemudian (sebagian) uangnya lari ke orang-orang tertentu,” ujar dia.

Baca Juga:  Wapres Harap Pengelola Dana Umat Lebih Transparan

Di bagian lain, perkumpulan pegiat filantropi, Filantropi Indonesia (FI), enggan berkomentar tentang temuan PPATK soal adanya 176 yayasan filantropi yang melakukan penyelewengan dana. Nama-nama 176 lembaga filantropi itu perlu diketahui terlebih dahulu untuk memastikan apakah semuanya memang masuk kategori lembaga filantropi atau bukan.

“Maaf, saya tidak bisa komentar sebelum tahu nama-nama 176 lembaga tersebut,” kata Pengurus FI Hamid Abidin. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA