Search

Polri Cium Dugaan Pelanggaran Distribusi Migor di 4 Provinsi

Satuan Tugas Pangan Polri mengungkapkan terdapat dugaan pelanggaran dalam pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi dalam beberapa waktu terakhir. Empat provinsi itu iala Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.

“Di Sumut ada tiga titik, di Jawa Tengah satu titik dan di NTT dan sedang berjalan (penyelidikan) di Makassar,” kata Kepala Satgas Pangan Irjen Helmy Santika dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (21/02/2022).

Dia mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut dilakukan pihak tak bertanggungjawab dengan beragam modus dugaan kejahatan. Pertama, ditemukan di Kudus, Jawa Tengah, yaitu terkait dugaan penjualan minyak goreng palsu. Dalam hal ini, penjual mencampur minyak dengan air sehingga tak menjadi murni lagi.

Kemudian, kasus kedua ditemukan dugaan penimbunan sejumlah stok minyak goreng di Sumatera Utara (Sumut) dan NTT. Dalam hal ini, Helmy menjelaskan penyidik masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.

Baca Juga:  Vaksin Booster Boleh Diberikan Untuk Ibu Hamil

Dia menjelaskan bahwa penyidik belum dapat menyimpulkan apakah benar tindakan yang dilakukan oleh para pengusaha di dua wilayah tersebut merupakan pelanggaran hukum. “Supaya secara faktual, secara objektif bisa menemukan atau memenuhi syarat (pelanggaran pidana) sebagaimana disebut di Perpres 31 Tahun 2021,” jelas dia.

“Di Sumut dan di NTT di Kupang, sama ditemukan ada sejumlah stok yang diduga belum dijual,” tambah dia.

Kemudian, kasus terakhir di Makassar polisi menemukan pengalihan fungsi minyak goreng yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga, namun dipakai untuk keperluan industri. “Ada sekitar 61,18 ton minyak goreng curah, ini sumbernya dari Kalimantan Selatan masuk ke Makassar peruntukan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga, tapi oleh pelaku dialihkan ke industri,” ucap Helmy.

Atas temuan sejumlah kasus tersebut, polisi meminta agar pengusaha tak menahan stok minyak goreng yang dimilikinya agar tak menjadi langka di tengah masyarakat. Dalam hal ini, Polri menilai bahwa upaya-upaya tersebut dapat menghambat proses distribusi. Pasalnya, kata dia, pemerintah telah menjamin ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat untuk saat ini.

Baca Juga:  PPKM Luar Jawa Bali Kembali Diperpanjang Hingga 31 Januari 2022

Satgas Pangan Polri memang tengah serius menelusuri dugaan pelanggaran di tengah masyarakat sejak langka dan mahalnya harga minyak goreng dalam sebulan terakhir. Temuan yang agak ramai disorot ialah dugaan penimbunan minyak goreng 1,1 juta kilogram di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi pun ikut menyelidiki temuan tersebut. “Kemarin ditemukan oleh Satgas Pangan di satu tempat di Deliserdang ada informasi diduga penimbunan. Tapi akan dicek, dipelajari kepastiannya oleh hukum,” kata Edy, Senin (21/2).

Edy mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya, minyak goreng yang ada di gudang tersebut ternyata peruntukannya untuk rumah makan, mal dan lainnya. “Karena dia peruntukannya adalah untuk rumah makan, untuk mal untuk lain semuanya. Saya tidak mau hanya mendengar informasi dari petugas saya. Untuk itu sedang didalami oleh kepolisian,” ungkap Edy.

Baca Juga:  GPK Desak Kominfo Blokir Seluruh Konten Menyesatkan Youtuber Muhammad Kece

Selain itu, menurut Edy, minyak goreng tersebut sebenarnya bukan ditimbun. Sebab minyak goreng di sana setiap dua hari sekali didistribusikan. “Tapi yang saya dengar bahwa itu keluar masuk waktu dua hari, keluar masuk migor dari tempat tersebut,” paparnya

Oleh karena itu, eks Pangkostrad tersebut meminta agar publik tidak membuat gaduh. Sebab kelangkaan minyak goreng subsidi bukan hanya terjadi di Sumut, tetapi juga di daerah lain di Indonesia.

“Nanti kalau sudah pasti, polisi akan menyampaikan. Tapi tolong jangan membuat gaduh!. Iya kalau iya. Kalau tidak, nanti menjadi repot semuanya. Saat ini memang dengan kelangkaan migor, ini bukan hanya terjadi di Sumut. Ini terjadi di Indonesia,” paparnya. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA