Majalahaula.id – PCNU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Situbondo bersepakat untuk menerbitkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk kepedulian PCNU Situbondo terhadap peningkatan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), KTP Eletronik, Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kematian dengan program PCNU BERKAH (Berbekal dokumen adminduk Kita Handal) dan dilakukan penandatangan PKS antara PCNU dan Disdukcapil Situbondo yang disaksikan oleh LP Ma’arif NU, RMI NU, PC Muslimat NU, Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI), serta Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Situbondo di Aula PCNU Situbondo, Kamis (21/7/2022).
Kepala Disdukcapil Situbondo, Dra.Hj. Tri Cahya Setianingsih, M.M., menyambut baik program ini dan membantu proses percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi warga Situbondo dengan datang langsung ataupun memanfaatkan 12 aplikasi layanan adminduk yang dimiliki oleh Disdukcapil Situbondo.
“Dalam rangka peningkatan pelayanan publik, Disdukcapil Situbondo telah memiliki Sertifikat ISO 9001 (2008 dan 2015) sebagai standar pelayanan yang bertaraf internasional di bidang sistem manajemen mutu dan juga Sertifikat Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (Menuju WBK) Tahun 2017. Makanya layanan adminduk di Disdukcapil Situbondo digratiskan,” imbuhnya.
“Saya berharap program PCNU BERKAH ini dapat membantu masyarakat, khususnya nahdliyin yang sampai saat ini belum memiliki Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta ikut mensukseskan program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) di Kabupaten Situbondo,” sambutan Ketua PCNU Situbondo, Dr.KH. A. Muhyiddin Khotib, M.H.I.
“Contoh menarik dan bisa dijadikan referensi kita atas kemanfaatan dokumen kependudukan yang terjadi di Malaysia. Malaysia mengeluarkan program MyKad yang sukses menerapkan single identity number (SIN) sebagai kartu identitas yang multifungsi. Hanya dengan satu kartu tersebut, warga Malaysia memiliki identitas nasional, SIM, catatan imigrasi dan kesehatan, alat bayar transportasi, dan layanan perbankan. Di samping itu, adanya sanksi berat terhadap warga Malaysia yang tidak menunjukkan dokumen kependudukan, seperti warga yang meninggal dunia tanpa menunjukkan MyKad maka harus ditunda pemakamannya,” ujarnya. (hj)