Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menarik produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran. Instruksi penarikan produk dilakukan setelah adanya laporan kandungan Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh Uni Eropa.
EtO sendiri merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan untuk memberantas hama.
Adapun produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint 473 ml dan mini cup 100 ml, serta kemasan bulk can 9.46 liter yang diimpor dari Prancis.
“Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman,” demikian bunyi keterangan resmi BPOM, dikutip CNBC Indonesia pada Rabu (20/7/2022).
Perlu dicatat, hanya es krim Haagen-Dazs rasa vanilla yang ditarik dari pasaran, sementara es krim Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.
Temuan residu EtO dalam pangan merupakan isu baru. Temuan ini awalnya dilaporkan oleh European Commision Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020. Sementara itu, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.
Sementara produk es krim Haagen-Dazs rasa vanilla ditarik dari pasaran, BPOM menyebut akan melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.