Search

Musim Haji Selesai, Pengajuan Visa Umrah Dibuka Lagi

Ilustrasi jamaah umrah melaksanakan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Foto: DW)

Pelaksanaan ibadah haji sudah selesai. Para jamaah, termasuk jamaah haji asal Indonesia, secara bersiap-siap untuk pulang secara bertahap ke Tanah Air. Karena pelaksanaan haji sudah selesai, Pemerintah Arab Saudi pun kini membuka kembali pengurusan visa untuk ibadah umrah.

Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal (KUH KJRI) Jeddah Nasrullah Jasam memastikan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pengajuan visa umrah mulai hari ini, Kamis (14/7).

Artinya, masyarakat Indonesia yang memiliki rencana beribadah umrah bisa melakukan pengajuan visa mulai hari ini. Meski demikian, penerbitan visa nantinya akan baru bisa dilakukan pada 1 Muharam 1444 H atau 30 Juli mendatang.

“Pengajuannya [visa umrah] bisa sekarang. Penerbitannya mulai tanggal 1 Muharam 1444 H,” kata Nasrullah dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis kemarin.

Baca Juga:  Harlah NU 2021: Mengingatkan Santri Perkuat Literasi

Senada, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi lewat akun Twitter resminya @HajMinistry turut menginformasikan hal serupa. Penerbitan visa umrah dari dalam dan luar Arab Saudi nantinya akan dilakukan pada 1 Muharam 1444 H.

“Mulai hari ini dapat menerima permohonan visa untuk umrah. Penerbitan izin umrah dari dalam dan luar Kerajaan Saudi akan dimulai pada 1/1/1444 H,” tulis cuitan @HajMinistry.

Kabar serupa juga diinformasikan oleh asosiasi haji dan umrah yang mengatasnamakan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri).

Ketua Bidang Umrah Dewan Pengurus Pusat Zaky Anshary memastikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa para provider visa dapat memulai mengajukan visa umrah pada Kamis kemarin. Diawali dengan pembaharuan akad dan aktivasi Provider Visa Umrah.

Baca Juga:  Hujan Deras, 5 Titik di Tangsel Dilanda Banjir

Ia mengatakan awal keberangkatan jamaah umrah dari dalam dan luar Saudi akan dimulai pada 1 Muharram 1444 H atau bertepatan dengan 30 Juli 2022.

Sementara itu, Zaky menjelaskan terdapat ketentuan syarat tambahan bagi jamaah umrah Indonesia. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022.

Syarat itu di antaranya usia 18 tahun ke atas, wajib vaksin dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi.

“Lalu, menjalani karantina 5×24 jam dan tes PCR pada hari keempat setiba di Indonesia hanya bagi PPLN yang belum vaksin atau baru vaksin dosis pertama,” kata Zaky.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA