Search

Lili Pintauli – Mundur dari KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli resmi mundur dari jabatannya. Menurut Dewan Pengawas KPK, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri dan Presiden Joko Widodo telah menyetujuinya lewat keputusan presiden (keppres) yang sudah ditandatangi pada 11 Juli 2022.

Dalam Keppres RI Nomor 71/P/2022 tersebut dinyatakan Lili Pintauli diberhentikan sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022.

“Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI,” ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/07/2022).

Baca Juga:  Citra Kirana Banjir Job saat Ramadlan

Terpisah, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini membenarkan, Lili telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Jokowi. Jokowi pun telah membubuhkan tanda tangannya, tanda setuju Lili keluar dari lembaga antirasuah tersebut.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada wartawan.

Faldo menyebutkan, penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. Sidang etik Sedianya, Lili akan disidang etik hari ini. Namun, karena keppres pemberhentiannya sudah keluar, sidang etik dinyatakan gugur.

“Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik,” kata Tumpak.

Baca Juga:  Lili Pintauli Siregar

Seperti diketahui, Lili tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar etik terkait dugaan menerima akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP 2022 di Mandalika dari salah satu badan usaha milik negara. Sidang etik yang sedianya dilaksanakan hari ini merupakan sidang untuk kasus kedua dugaan pelanggaran etik Lili.

Sebelumnya, Lili terbukti melakukan pelanggaran etika karena berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus suap lelang jabatan yang ditangani KPK. Atas pelanggaran itu, Dewas KPK memutuskan memotong gaji Lili sebesar 40 persen atau senilai Rp1,848 juta selama 12 bulan. Profil Lili merupakan seorang advokat. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA