Search

Geruduk Rumah Presiden Sri Lanka, Massa Temukan Duit Rp 745 Juta

Foto: AP/Rafiq Maqbool

Presiden Sri Lanka Gotabaya Rajapaksa meninggalkan jutaan rupee uang tunai saat melarikan diri dari kediaman resminya. Hari ini uang itu kemudian diserahkan ke pengadilan oleh para demonstran.

Melansir France24, Senin (11/7/2022), para pengunjuk rasa menemukan 17,85 juta rupee (sekitar US$ 50.000) atau setara Rp 745 juta, dalam bentuk uang kertas baru. Uang itu kemudian diserahkan kepada polisi setelah penyerbuan istana Presiden Sri Lanka pada hari Sabtu kemarin.

“Uang itu diambil alih oleh polisi dan akan diserahkan ke pengadilan hari ini,” kata juru bicara kepolisian.

Sumber resmi mengatakan sebuah koper penuh dokumen juga ditinggalkan di rumah megah itu.

Presiden Gotabaya Rajapaksa sendiri tinggal di gedung berusia dua abad itu setelah dia diusir dari rumah pribadinya pada 31 Maret ketika pengunjuk rasa mencoba menyerbunya.

Baca Juga:  Erick Thohir Puji Dampak Positif Kolaborasi Bio Farma-Google Cloud

Menurut sumber AFP, pemimpin berusia 73 tahun itu melarikan diri melalui pintu belakang di bawah pengawalan personel angkatan laut dan dibawa pergi dengan perahu, menuju ke timur laut pulau itu.

Hingga saat ini keberadaan persisnya tidak diketahui. Tetapi kantor Perdana Menteri Ranil Wickremesinghe mengatakan Rajapaksa telah secara resmi memberitahunya tentang niatnya untuk mengundurkan diri, namun belum menentukan tanggalnya.

Wickremesinghe yang berusia 73 tahun akan secara otomatis menjadi penjabat presiden jika Rajapaksa mengundurkan diri. Posisi itu didudukinya hingga parlemen memilih seorang anggota parlemen untuk menjabat hingga November 2024.

Tetapi Wickremesinghe sendiri telah mengumumkan kesediaannya untuk mundur jika konsensus tercapai untuk membentuk pemerintahan persatuan.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Harga Daging dan Cabai Kian Melonjak

Menurut Ketua parlemen Mahinda Abeywardana, Rajapaksa berjanji pada akhir pekan untuk mundur pada Rabu dan membuka jalan bagi transisi damai. Proses suksesi bisa memakan waktu antara tiga hari dan maksimum 30 hari yang diizinkan berdasarkan undang-undang negara tersebut.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA