Search

Iim Fahima Jachja – Perlu Intervensi Pemerintah

Aktivis perempuan ini menekankan urgensi kontrol dan standardisasi dari pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Utamanya masa depan pesantren.

“Peran pemerintah via kemenag sangat krusial untuk hidup pesantren jangka panjang,” katanya, Sabtu (09/07/2022).

Menurut Iim, intervensi pemerintah menjadi bagian penting dalam mengantisipasi ancaman kekerasan seksual di setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

“Tanpa campur tangan pemerintah, ya yang ada kaya sekarang, terjadi banyak penyimpangan terus meledak,” ujar cucu ulama kharismatik NU, KH Ahmad Abdul Chamid Kendal, Jawa Tengah itu.

Dalam kasus ini, ia mengapresiasi langkah Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah Ploso di Jombang, Jawa Timur, atas tindakan asusila yang dilakukan oleh anak kiai ponpes tersebut.

Baca Juga:  Daniella Kharisma Pengalaman Puasa Ramadlan

“Saya pribadi mengapresiasi langkah Kemenag yang membekukan izin Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang,” ungkap Iim.

Hal senada juga diungkapkan Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Australia dan New Zealand (ANZ) periode 2019-2021, Prof Nadirsyah Hosen (Gus Nadir). Menurut Gus Nadir, langkah tegas Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang sudah tepat.

“Langkah yang tegas,” tulis Gus Nadir dalam cuitannya di akun Twitter @na_dirs, Jumat (08/07/2022).

Namun, tidak cukup hanya dengan mencabut izin saja. Ia meminta Kemenag memerhatikan nasib para santri di Pesantren Majma’al Bahrain Hubbul Wathan Minal Iman Shiddiqiyyah itu.

“Tapi, jangan cuma berhenti mencabut izin, masa depan pendidikan para santrinya juga harus segera disiapkan untuk dialihkan ke pesantren lainnya di Jombang. Agar kegiatan belajar tidak terganggu,” sambungnya.

Baca Juga:  Desy Ratnasari, Dilamar dengan Berlian

Seperti diketahui, Kemenag mengambil langkah tegas mencabut izin Pesantren Shiddiqiyyah lantaran Mochammad Subchi Azal Tsani alias Bechi yang tersangkut kasus tindakan asusila terhadap santriwati. Selain itu, Kemenag menilai Pesantren Shiddiqiyyah telah menghalangi kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap Bechi.

Kemenag memastikan jika nomor statistik dan tanda daftar Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis, Waryono A Ghafur.

(Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA