Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, terdakwa pengedar narkotika. Begitu palu diketok, mata keduanya pun berkaca-kaca.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di PN Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis kemarin. “Menyatakan, terdakwa 1, Dwi Vibbi Mahendra, dan terdakwa 2, Ikhsan Fatriana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam peredaran narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” kata Hakim Martin.
“Menjatuhkan kepada para terdakwa pidana mati,” imbuhnya.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Sama dengan jaksa, hakim menyampaikan bahwa hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai merusak kesehatan masyarakat Surabaya. “Hal yang meringankan nihil,” ujar Hakim Martin.
Menerima vonis maksimal itu, mata kedua terdakwa terlihat berkaca-kaca. Pengacara kedua terdakwa, Syamsoel Arifin dan Adi Chrisianto, langsung mengajukan banding usai putusan tersebut. “Kami langsung ajukan banding yang mulia,” tuturnya.
Vibbi dan Ikhsan duduk sebagai pesakitan setelah ditangkap aparat karena terlibat aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada 2021 lalu. ceritanya, pada 14 Desember 2021 lalu terdakwa Vibbi berkomunikasi dengan Joko (DPO). Joko menyampaikan kepada Vibbi bahwa ada pekerjaan pengiriman narkotika.
Pada 12 Desember 2021, Vibbi pun berangkat ke Bandung, Jawa Barat, seorang diri. Ia menginap di hotel dekat Stasiun Bandung Kota. Kemudian, Zoa-zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seseorang laki-laki datang menemui untuk menemani. Pada Senin, 20 Desember 2021, terdakwa Ikhsan kemudian menemui Vibbi.
Setelah bertemu, keduanya kemudian diperintah Zoa-Zoa ke Pekanbaru, terbang dari Jakarta. Di Pekanbaru, keduanya menginap di hotel. Di sana, Joko kemudian menghubungi Ikhsan untuk mengambil narkotika jenis sabu di tempat sesuai yang diarahkan. Di lokasi, terdakwa Ikhsan dan Vibbi mengambil dua koper berisi sabu-sabu.
Pada 9 Januari 2022, kedua terdakwa kemudian diperintah Joko ke Lampung. Di sana keduanya juga menginap di hotel. Nah, saat itulah keduanya ditangkap aparat Polrestabes Surabaya. Dalam pemeriksaan diketahui, dari dalam koper ditemukan 20 bungkus teh Cina berisi sabu-sabu seberat total 43,4 kilogram. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur.
NF