Hari raya Iduladha jatuh pada tanggal 10 Juli 2022. Hari raya tersebut dirayakan dengan menyembelih hewan kurban untuk kemudian dagingnya dibagi-bagikan kepada masyarakat sekitar.
Dikutip dari Baznas, ada tiga golongan orang yang berhak mendapat daging kurban. Pertama ada Shohibul Qurban atau orang yang berkurban. Mereka berhak mendapat 1/3 daging.
Kedua ada tetangga sekitar, kerabat dan teman meskipun mereka berkecukupan. Ketiga ada fakir miskin. Sesuai dengan tujuan berkurban, yakni saling berbagi kepada yang membutuhkan.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28 yang artinya adalah, “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir,”.
Lantas, apakah ada ketentuan khusus pembagian daging kurban dalam ajaran Islam. Sebab biasanya kerap terjadi tidak pemerataan dalam pembagian daging kurban di masyarakat.
Hal ini pernah dijelaskan oleh Buya Yahya melalui channel YouTubenya Al-Bahjah TV (18/07/21). Buya Yahya menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada ketentuan khusus.
Namun, dalam pembagian sebaiknya bersikap adil sebab adil memiliki makna untuk menghindarkan daripada kecemburuan. Adil maksudnya bukan menyamaratakan tetapi menempatkan sesuatu pada tempatnya.
“Bisa jadi dibedakan, misal dia keluarga cuma satu orang dikasih setengah kilo. Tapi keluarga fakir anaknya 10 masa dikasih setengah kilo, jadi disesuaikan bukan dipukul rata,” tutur Buya Yahya.
Namun, jika pembagian daging dipukul rata pun tidak menjadi masalah. Buya Yahya mengimbau bagi siapapun yang mendapat daging kurban harusnya bersyukur karena itu adalah rezeki dan berkah.
“Gak perlu ngiri deh sama yang lainnya. Makanya yang perlu menuntut adil adalah panitia kurban. Bukan dengan hawa nafsu,” tutur Buya Yahya.
Sebab ketidakadilan adalah bentuk dari ketidak baikan hati. “Harus menggunakan rata dan perasaan, perbandingan cukup dan tidak cukup seperti apa. Biarpun dipukul rata juga sah gak masalah,” tutupnya.