Search

Hj Mursyidah Thohir – Dukung Cuti Melahirkan

Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU mendukung usulan masa cuti enam bulan bagi ibu melahirkan sebagaimana tertuang dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Hal tersebut disampaikan Ketua PP Muslimat NU Hj Mursyidah Thohir kepada NU Online, Senin (04/07/2022). Dasar pemikiran atas dukungan atas usulan cuti enam bulan bagi ibu bekerja yang tengah melahirkan adalah untuk menjamin kesehatan ibu dan anak di masa awal kehidupan.

“Anak membutuhkan asupan ASI Ekslusif yang hanya dapat diberikan dengan baik jika ibu berada dekat dengan anak,” katanya. Selain itu, lanjut Nyai Mursyidah, cuti selama enam bulan juga untuk memastikan peningkatan sumber daya manusia (SDM) ibu dalam menunjang gizi bayi.

Baca Juga:  Lolly Suhenty : Misi Pemilu Berkeadilan Gender

Saat ini, Pemerintah RI sendiri tengah fokus pada peningkatan kesehatan ibu dan anak sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di mana asupan gizi dan ASI bagi anak di awal kehidupannya harus terpenuhi dengan baik.

Usulan masa cuti enam bulan bagi ibu melahirkan, lanjutnya, bukanlah ide dan gagasan baru. Negara-negara maju justru telah menerapkan regulasi perlindungan bagi ibu dan anak dalam fase pertama kehidupannya. Sebut saja Bulgaria memberikan masa cuti melahirkan selama 14 bulan, Yunani memberikan cuti 11 bulan, Inggris Raya memberikan hak cuti selama 9 bulan, Slovakia memberikan hak cuti selama 8 bulan, Kroasia memberikan hak cuti kepada Ibu melahirkan selama 7 bulan dan negara-negara maju lainnya seperti Chili, Republik Ceko, Irlandia, Hongaria dan Selandia Baru juga memberikan masa cuti antara 6-8 bulan lamanya.

Baca Juga:  Puan Maharani, Harus Sejahterakan Anak

“Negara-negara maju memberikan jaminan kesejahteraan kepada pekerja perempuan di masa cuti tetap mendapatkan gaji dan perlindungan sosial,” jelas pengajar di Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta itu.

Ketentuan tentang cuti bagi ibu melahirkan juga, lanjutnya, harus mengatur tentang hak gaji selama masa cuti tersebut tetap diberikan, termasuk juga hak atas perlindungan sosial.

(Ful)

Terkini

13 Mei 2024Tak Perlu Khawatir, Jemaah Haji Bisa Masuk Raudhah dengan TasrehMadinah () — Masuk ke Raudhah dan berziarah ke makam Rasulullah Saw menjadi harapan setiap jamaah haji saat di Madinah. Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Ibadah pada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Madinah Efrilen Hafizh mengatakan bahwa jamaah haji Indonesia dapat memasuki Raudhah di Masjid Nabawi dengan menggunakan Tasreh. “Jemaah haji Indonesia tidak usah resah karena masuk ke Raudhah itu difasilitasi oleh pemerintah melalui penerbitan surat Tasreh. Jemaah tidak harus mengisi dan mendaftar melalui aplikasi Nusuk secara pribadi,” terang Efrilen Hafizh di Kantor Daker Madinah, Selasa (13/5/2024). Hafizh mengatakan, fasilitas untuk masuk ke Raudhah akan diberikan secara kolektif kepada jamaah. “Di setiap kloter itu akan diterbitkan dua tasreh. Pertama, tasreh khusus untuk perempuan. Kedua, tasreh khusus untuk laki-laki,” jelasnya. Ditambahkan Hafizh, pelaksanaan kunjungan ke Raudhah akan dilakukan paling cepat 3 hari setelah jamaah berada di Kota Madinah. “Setelah diterbitkan, tasreh akan diteruskan ke Kepala Sektor Khusus Nabawi. Jadwal masuk Raudhah akan diinformasikan kepada petugas kloter melalui petugas sektor. Sehingga jamaah tinggal datang pada jadwal yang sudah ditentukan,” papar Hafizh. “Jemaah wajib sudah berkumpul di pintu Raudhah paling lambat 30 menit sebelum jadwal masuk. Petugas Seksus Nabawi akan memandu jamaah dan menyerahkan tasreh kepada petugas yang menjaga Raudhah,” sambungnya. Kepala Daker Madinah telah bernegosiasi dengan pihak keamanan sektor Masjid Nabawi untuk memberikan dispensasi kepada petugas Sektor Khusus Nabawi agar dapat melakukan pendampingan terhadap jamaah haji yang masuk ke Raudhah. “Penerbitan tasreh ini dilakukan oleh Kantor Daker Madinah dan diberikan validasi berupa stempel untuk menghindari duplikasi dan menunjukkan bahwa tasrehnya asli,“ tandas Hafizh. Hafizh mengungkapkan bahwa layanan pemberian tasreh ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Jemaah Haji. Jemaah haji Indonesia mulai tiba di Madinah sejak 12 Mei 2024. Proses kedatangan ini akan terus berlanjut hingga 23 Mei 2024. Editor: Moh. Khaeron | Fotografer: Nurhaeni Amir, MCH 2024

Kiai Bertutur

E-Harian AULA