Search

Dugaan Penyelewengan Dana Umat, ACT Dibidik Polri

Poster ACT. (Foto: Relawan.id)

Lembaga penggalang dana kemanusiaan dalam berbagai bentuk program, Aksi Cepat Tanggap (ACT), jadi sorotan setelah Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasinya tentang dugaan penyelewengan dana yang terkumpul dari donatur. Media sosial pun ramai dengan obrolan itu. Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menindaklanjuti itu dan membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran pengelolaan dana umat tersebut.

“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Polidi Dedi Prasetyo kepada wartawan dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (04/07/2022).

Tak hanya Bareskrim Polri yang menyorot ACT. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyampaikan indikator transaksi ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme. PPATK telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi ACT ke beberapa lembaga aparat penegak hukum, seperti Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga:  Izin Dicabut, Kemensos Minta Sumbangan Tak Disalurkan ke ACT

“Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan mengaku pihaknya juga menemukan sejumlah transaksi berkaitan dengan penyalahgunaan dana untuk kemanusiaan yang dihimpun tersebut. Salah satunya digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi yayasan itu.

“Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama,” ujarnya.

Menanggapi itu, Presiden ACT Ibnu Khajar menegaskan kondisi keuangan lembaga ACT baik-baik saja. Ibnu menyebutkan ACT sudah berkali-kali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan audit.

“Secara keuangan setiap tahun lembaga disiplin melakukan audit. Kita mendapatkan predikat WTP,” kata Ibnu dalam konferensi pers, Senin (04/072022).

Baca Juga:  DPR Sarankan ACT Berkenan Diaudit Pemerintah

Menurutnya, laporan keuangan ACT yang mendapatkan WTP itu dipublikasikan di situs. Ibnu mengatakan hal itu sebagai bagian dari transparansi ACT kepada publik. “Laporan keuangan sejak 2005 sampai 2020 yang mendapat predikat WTP kami sudah publikasikan di web kami, sebagai bagian dari transparansi kepada publik,” ucapnya.

Kendati begitu, Ibnu tetap menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyelewengan dana donasi yang ramai di media sosial sejak kemarin. “Kami mewakili ACT meminta maaf sebesar-besarnya,” kata Ibnu. NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA