Search

Aplikasi Terintegrasi Kejati Jatim Tingkatkan Kepercayaan Investor

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kajati Jatim Mia Amiati.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi inovasi Aplikasi Terintegrasi yang diluncurkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di Sasana Adhiyaksa Gedung Kejati. Khofifah menyebut bahwa aplikasi Terintegrasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, juga investor masuk ke Jatim.

“Pemprov Jatim memberikan apresiasi yang tinggi atas diluncurkannya Aplikasi Terintegrasi ini yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat bidang Datun yang memiliki ruang lingkup bantuan dan layanan hukum,” ungkap Gubernur Khofifah usai menghadiri Launching Aplikasi Terintegrasi dikutip Kamis (16/06/2022).

Sebagaimana diketahui, dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim melaunching Aplikasi Terintegerasi yang diperuntukkan bagi Eksternal maupun Internal Kejati Jatim. Untuk aplikasi yang bersifat eksternal terdiri dari E-Datun, Smart Pidum dan Sitabur. Sedangkan untuk aplikasi internal terdiri dari E-KGB dan E-Pensiun, E-PAK dan E-Clearence.

Baca Juga:  Hadiri Kemah Bhakti GP Ansor Wonosobo, Ganjar Ingatkan Sejarah Besar Ansor untuk Indonesia dan Kemanusiaan

Khofifah menyatakan, kehadiran aplikasi ini akan memberikan keyakinan kepada para investor yang akan menanamkan investasinya ke Jatim terkait kemudahan berbagai akses proses perizinan di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Aplikasi terintegrasi ini menjadi penting untuk meyakinkan para investor di semua daerah di Jawa Timur yang menginginkan kemudahan dan percepatan dalam berproses untuk investasi. Kami berharap, kehadiran aplikasi ini akan memberikan kepercayaan investor untuk berinvestasi melalui beragam layanan kemudahan berbagai aplikasi di Jatim,” ungkapnya.

Khofifah menyebut, Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan memberikan arahan pentingnya percepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan mengintegrasikan layanan yang dimiliki di masing-masing elemen strategis. Harapannya, masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik secara cepat, mudah dan murah.

Baca Juga:  MWC NU Trimurjo Lampung Tengah Gelar Konferensi ke-VI Usung Tema Menuju Nahdlatul Ulama Satu Abad Kita Wujudkan Kemandirian Ekonomi dan Pendidikan Umat.

Khofifah menyebut, bahwa aplikasi terintegerasi ini merupakan bentuk layanan untuk meningkatkan layanan publik lebih baik, lebih mudah, murah dan cepat bagi masyarakat.

Khofifah juga memberikan pujian atas seluruh kinerja dari Kajati Jatim yang telah membentuk 182 kampung Restorative Justice (RJ) di 36 kabupaten/kota di seluruh Jatim. Menurutnya, kampung RJ ini menjadi luar biasa karena Rumah Restorasi atau Kampung Restorative Justice ini terbanyak dari seluruh Indonesia.

“Ini yang patut kita banggakan bahwa Ibu Kajati kinerjanya luar biasa, kerja cepat dengan tingkat presisi yang tepat dan terukur,” urainya.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. “Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh,” tambah Gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Baca Juga:  Tragedi Ambrolnya Perosotan Kenpark Pantik Perhatian Menko PMK

Di sisi lain, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, era digital dituntut untuk mempermudah, mempercepat pelayanan kepada masyarakat agar lebih efektif dan memberikan layanan kepada seluruh jajaran di lingkup Kejati Jatim.

“Era Digital harus memudahkan integrasi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik. Birokrasi harus memudahkan masyarakat agar tidak kesulitan dalam mendapatkan informasi khususnya di Bidang Hukum,” ungkapnya.

NF

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA