Search

Warung & Toko di Bangkalan Dilarang Buka Selama Bulan Ramadlan

Majalahaula.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur melarang semua toko, warung dan restoran buka selama bulan suci Ramadlan 1444 Hijriah. Larangan ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Ketentuan ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan semua pihak, seperti pimpinan organisasi perangkat daerah dan aparat keamanan,” kata Plt Bupati Bangkalan Mohni.

Bupati mengatakan kalau ada toko, warung atau restoran yang terpaksa harus buka pada siang hari, hal itu khusus untuk lokasi tertentu, seperti terminal, dengan alasan untuk menyediakan makanan bagi orang dalam perjalanan.

Menurut Mohni, sesuai dengan ketentuan syariat Islam, orang dalam perjalanan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. “Terkait ketentuan ini, kami telah menginstruksikan dinas terkait di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik warung, kafe, dan restoran,” tegasnya.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo 5,6 Mengguncang Pacitan

Selain membahas tentang larangan bagi pemilik warung, toko dan restoran, hal lain yang juga dibahas dalam rakor menyambut bulan suci Ramadlan itu adalah soal keamanan dan ketertiban umum. Aparat keamanan dari unsur polisi dan TNI telah berkomitmen untuk mewujudkan situasi kondusif dengan menggencarkan operasi penyakit masyarakat.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA