Polda Metro Jaya mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. Paham khilafah diduga bertentangan dengan ideologi Pancasila, disebarkan melalui dunia pendidikan.
Merespons hal tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait sekolah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin mendapat izin dari Kementerian Agama (Kemenag) atau pemerintah daerah (pemda) setempat.
“Kami belum dapat informasi apakah sejumlah sekolah tersebut mendapatkan izin Kemenag atau pemerintah daerah setempat termasuk informasi nama-nama sekolah dan nama-nama perguruan tinggi,” ujarnya dilansir dari Beritasatu.com, Selasa (14/7/2022).
Chatarina menuturkan Kemendikbudristek ingin memastikan keberadaan sekolah tersebut berkoordinasi dengan pemda setempat, Kemenag, dan lembaga terkait.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan terdapat 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. Paham khilafah diduga yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Kami juga mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin,” kata Zulpan kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).
Dikatakan Zulpan, sekolah-sekolah tersebut di bawah tanggung jawab AS (74) yang memiliki peran sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. “Ini dilakukan atau penanggung jawabnya ormas Khilafatul Muslimin ini adalah AS,” ucapnya.
Zulpan mengungkapkan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap AS untuk selanjutnya memeriksa sekolah-sekolah tersebut. “Ya tentu nanti, setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja. Ya nanti kami jelaskanlah, dalam minggu-minggu ini Pak Kapolda yang akan langsung menjelaskan,” ungkap Zulpan.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menangkap total enam orang dari kelompok Khilafatul Muslimin. Salah satunya adalah Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin.
Keenam orang tersebut telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 13 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.